Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung perak menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Nurcholis seorang pengemudi ojek online di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Kamis mengatakan keluarga almarhum menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp70 juta serta biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp86.926.480 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat ini diterima berkat kepesertaan almarhum dalam program yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Surabaya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," katanya.

Ia mengatakan, almarhum Nurcholis dikenal sebagai ayah sekaligus pekerja keras yang berjuang setiap hari demi keluarganya.

Namun, pada 10 Juni 2025 ia mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang saat mengambil orderan dan sempat menjalani perawatan intensif hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Juni 2025.

"Kehilangan ini meninggalkan luka mendalam, namun kepastian perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan memberi sedikit kelegaan bagi keluarga yang ditinggalkan,“ katanya.

Ia mengatakan santunan ini adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat pekerja dan diharapkan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki kepastian hidup meski tulang punggung keluarga telah tiada.

“Tidak ada yang bisa menggantikan sosok almarhum di keluarga, namun santunan dan biaya perawatan ini adalah bukti bahwa pemerintah berusaha hadir untuk melindungi pekerja,” ujar Agus Hebi.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan manfaat perlindungan jaminan sosial mencakup lebih dari sekadar santunan kematian.

“Selain santunan Rp70 juta dan biaya perawatan sebesar Rp86.926.480 yang seluruhnya ditanggung, keluarga juga berhak atas manfaat lain seperti beasiswa pendidikan untuk dua anak. Inilah bukti bahwa setiap perjuangan pekerja tidak pernah sia-sia, karena keluarganya tetap terlindungi,” katanya.

Disnaker Surabaya bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui pendanaan DBHCHT, sehingga semakin banyak keluarga yang merasakan manfaat nyata perlindungan ini.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025