Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyiapkan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung untuk memperkuat sistem tata kelola pembangunan di kota itu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan, melalui aturan terbaru itu setiap pengembang wajib mengantongi dokumen perizinan mendirikan bangunan (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sebelum melaksanakan proyek pembangunan.
"Dari sisi perizinan, selama ini banyak proses pembangunan masih menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB), padahal sekarang harus dengan PBG," kata Dito.
Dito menyatakan kesesuaian izin pembangunan menjadi penting, karena menyangkut faktor keselamatan seluruh masyarakat yang menjalankan aktivitas di dalam sebuah bangunan.
Ketika raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda), maka pengembang sudah tidak bisa lagi melaksanakan proses pembangunan tanpa memiliki dokumen PBG.
"Tata kelola pembangunan itu harus tertib supaya masyarakat bisa tenang karena merasa bangunan yang digunakan ini aman," ucapnya.
Pemkot Malang bisa menindak pengembang maupun masyarakat yang nekat melakukan pembangunan tanpa memiliki kelengkapan izin dan tak sesuai rencana detail tata ruang kota (RDTRK).
"Ini menjadi payung hukum dari kegiatan penertiban bangunan yang liar, seperti di sempadan sungai. Lalu, pembangunan perumahan di atas fasilitas umum," kata dia.
Ia menyebut pemkot juga bisa memanfaatkan regulasi terbaru ini untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"PAD bisa dari sisi perizinan yang kaitannya bangunan gedung, baik pajak, retribusi, maupun denda," ucapnya.
Selain itu, DPRD Kota Malang berupaya agar Raperda Bangunan Gedung juga bisa menjadi solusi dalam mengatasi semakin terbatasnya lahan untuk dibangun hunian tapak.
"Kami mendorong melalui Raperda Bangunan Gedung ini agar ada detail hunian ke depan yang berbentuk vertikal, baik rumah susun, apartemen, maupun rumah deret," tuturnya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025