Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berkomitmen mengawal pelaksanaan program "RT Berkelas" yang mulai digulirkan pada 2026, agar implementasi pembangunan di setiap wilayah berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan konsep pelaksanaan pembangunan dalam program tersebut berbasis usulan dari masyarakat di setiap lingkungan RT yang akan disampaikan saat penyelenggaraan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus).
"Untuk 2026 rutinitas kami memang ada perbedaan dengan adanya RT Berkelas, itu kami kawal. Jangan kemudian (usulan) pembangunan menuruti keinginan perangkat atau pejabat setempat tapi harus melihat yang holistik tentang kebutuhan masyarakat," kata Mia sapaan akrabnya.
Dia menyatakan setiap usulan pembangunan yang disetujui, baik itu dalam bentuk infrastruktur, perekonomian, maupun kesejahteraan akan pelaksanaannya akan diberikan pembiayaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sebesar Rp50 juta per RT.
Namun, kata Amithya, skema pembiayaan tidak dirupakan dalam bentuk uang tunai senilai Rp50 juta, melainkan dalam bentuk program kerja.
DPRD pun mengingatkan kepada setiap warga bersama para ketua RT agar mendetailkan pemetaan tentang apa saja persoalan yang perlu mendapatkan bantuan penanganan oleh pemerintah daerah setempat, sehingga ketika mengikuti muskelsus semua usulan bisa langsung diverifikasi untuk mendapatkan persetujuan.
"Usulan dari warga ini menjadi sumber berita acara masing-masing RT yang akan diantarkan oleh RW ke kelurahan ketika muskelsus, kalau garis besar prosedurnya sama dengan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)," ucap dia.
Menurutnya, jika RT Berkelas mampu dijalankan dengan baik, maka akan menjadi sebuah terobosan dalam menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang acap kali dihadapi oleh masyarakat.
"Pak Sekda menyampaikan regulasinya sudah turun dari provinsi karena selama ini kami masih menunggu. Sekarang kami harus merigitkan," ujar dia.
