Bojonegoro - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan bantuan modal kepada pedagang rokok yang nilainya antara Rp4 juta hingga Rp10 juta per pedagang untuk pengembangan usahanya. Kepala Disperindag Bojonegoro Bambang Suharno, Senin, mengatakan, alokasi bantuan modal kepada pedagang rokok itu besarnya mencapai Rp2 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2012. Ia tidak menyebutkan kapan bantuan modal bagi pedagang rokok itu disalurkan karena jumlah pedagang rokok yang layak memperoleh bantuan modal masih dalam tahap survei lapangan. "Jumlah pedagang rokok yang diajukan memperoleh bantuan modal juga tidak hapal, tapi sekarang masih dalam tahap survei lapangan untuk menentukan pedagang rokok yang patut mendapatkan bantuan," katanya menjelaskan. Menurut dia, kriteria pedagang rokok yang bisa memperoleh bantuan modal yaitu memiliki usaha yang menetap, usahanya layak dan memiliki agunan. "Pemberian modal kami lakukan bekerja sama dengan Bank Jatim," tuturnya. Ia menjelaskan, pihaknya juga memberikan pelatihan ketrampilan cara membuat bakso kepada para buruh industri rokok dalam rangka alih profesi di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, yang juga memanfaatkan DBHCHT sebesar Rp70 juta. "Pelatihan cara membuat bakso ini sedang berlangsung, kami jadwalkan akhir Juli sudah rampung," jelasnya. Dengan pelatihan itu, kata dia, para buruh di industri rokok bisa memperoleh alternatif pekerjaan lainnya tidak hanya menjadi buruh. Selain itu, lanjutnya, pemberian ketrampilan itu juga sebagai antisipasi kalau sewaktu-waktu para buruh tidak bekerja karena perusahaan bangkrut atau faktor lainnya. "Paling tidak bisa juga suami bekerja sebagai buruh, istri bekerja sebagai penjual bakso," ucapnya. Sebelum itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro, Herry Sudjarwo, mengatakan, pemanfaatan program DBHCHT di berbagai sektor dengan total anggaran Rp33,9 miliar. Dana itu memanfaatkan penerimaan DBHCHT tahun ini ditambah sisa DBHCHT di tahun sebelumnya. Program pemkab, menurut dia, pemanfaatan DBHCHT yaitu untuk pengembangan peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan cukai ilegal. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012