Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota, Jawa Timur mencatat pengendara motor tidak memakai helm mendominasi pelaku pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru tahun 2024 yang dilaksanakan selama tanggal 14-27 Oktober.
Sesuai data, Satlantas Polres Madiun Kota menangani sebanyak 1.736 pelanggaran yang ditindak selama Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukumnya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 866 kasus diantaranya merupakan pelanggar pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm," ujar Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Menurutnya, dari total 1.736 pelanggaran yang ditindak, terinci pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 886 pelanggar dan pengendara melawan arus 188 pelanggar.
Lalu, pengendara di bawah umur sebanyak 52 pelanggar, kendaraan tidak sesuai spek 42 pelanggar, menerobos lalu lintas sebanyak 434 pelanggar, dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 134 pelanggar.
"Ada juga pelanggaran yang disebabkan pengendara belum membayar pajak kendaraannya. Untuk itu, kami arahkan untuk langsung membayar ke Bapenda," katanya.
Nanang menjelaskan, dalam Operasi Zebra Semeru selama 14-27 Oktober, petugas melaksanakan pemantauan dengan tiga cara. Yakni, melalui patroli keliling, ETLE, dan operasi gabungan dengan instansi terkait.
Karenanya, saat ditemukan adanya pelanggar belum membayar pajak kendaraan, maka diarahkan ke Bapenda.
Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Kota Madiun terkait lalu lintas secara umum sudah baik. Namun, pihaknya berharap kesadaran tersebut dapat ditingkatkan sehingga pelanggaran lalu lintas dapat dicegah.
"Dengan kesadaran tinggi warga Kota Madiun untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara maka juga dapat mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Sesuai data, Satlantas Polres Madiun Kota menangani sebanyak 1.736 pelanggaran yang ditindak selama Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukumnya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 866 kasus diantaranya merupakan pelanggar pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm," ujar Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Menurutnya, dari total 1.736 pelanggaran yang ditindak, terinci pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 886 pelanggar dan pengendara melawan arus 188 pelanggar.
Lalu, pengendara di bawah umur sebanyak 52 pelanggar, kendaraan tidak sesuai spek 42 pelanggar, menerobos lalu lintas sebanyak 434 pelanggar, dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 134 pelanggar.
"Ada juga pelanggaran yang disebabkan pengendara belum membayar pajak kendaraannya. Untuk itu, kami arahkan untuk langsung membayar ke Bapenda," katanya.
Nanang menjelaskan, dalam Operasi Zebra Semeru selama 14-27 Oktober, petugas melaksanakan pemantauan dengan tiga cara. Yakni, melalui patroli keliling, ETLE, dan operasi gabungan dengan instansi terkait.
Karenanya, saat ditemukan adanya pelanggar belum membayar pajak kendaraan, maka diarahkan ke Bapenda.
Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Kota Madiun terkait lalu lintas secara umum sudah baik. Namun, pihaknya berharap kesadaran tersebut dapat ditingkatkan sehingga pelanggaran lalu lintas dapat dicegah.
"Dengan kesadaran tinggi warga Kota Madiun untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara maka juga dapat mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024