Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung melakukan penindakan terhadap 10.423 pelanggar selama Operasi Zebra Semeru 2025 pada 17–30 November di wilayah setempat.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila, di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa operasi dilakukan dengan kombinasi penindakan langsung dan sistem tilang elektronik yang dilaksanakan di pusat kota, jalur provinsi, maupun jalan raya antarkecamatan.
"Dari total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 5.226 diberi teguran karena termasuk kategori ringan," kata Taufik.
Sementara itu, kamera ETLE statis di simpang empat Tamanan merekam 3.501 pelanggaran. ETLE mobile menindak 1.618 pelanggar, dan 78 pelanggar lainnya dikenai tilang manual.
Operasi Zebra Semeru 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, termasuk pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, melawan arus, hingga berkendara sambil menggunakan ponsel.
Menurut Taufik, mayoritas pelanggaran berasal dari pengendara di bawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Pola ini dinilai masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Ia menyebut menurunnya jumlah pelanggar yang terjaring tilang manual dipengaruhi kedisiplinan masyarakat yang meningkat saat bertemu petugas.
Namun, data ETLE menunjukkan masih banyak pelanggaran yang dilakukan tanpa disadari pengendara.
Atas temuan itu, Satlantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menambah perangkat ETLE statis di simpang empat RS Lama atau simpang empat Jepun.
Penambahan perangkat ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Korlantas Polri untuk memaksimalkan penindakan berbasis teknologi.
