Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mengimbau seluruh masyarakat terlibat membantu dalam mengawasi keberadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, Kamis, mengatakan jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian pemasangan APK yang melanggar aturan, maka bisa melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
"Dalam ketentuan pemasangan APK pengawasan sudah ada Bawaslu, masyarakat sebaiknya berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Iwan.
Aturan pemasangan APK tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan pemasangan bahan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan saran publik, taman, serta pohon.
Baca juga: Pemkot Malang perkuat sosialisasi penguatan kondusivitas saat pilkada
Bahan kampanye yang dimaksud, diantaranya selebaran, poster, pamflet, brosur, dan stiker, sedangkan aturan pemasangan APK di tertuang di dalam Pasal 65. Lokasi yang dilarang dipasang alat peraga juga serupa dengan ketentuan di dalam Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Pada Pasal 7 huruf i Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan juga menyatakan bahwa selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bergambar, dan spanduk dilarang dipasang di pohon dan taman rekreasi.
Kendati demikian, Iwan melarang masyarakat mengambil tindakan semena-mena dengan melepas APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 yang dipasang tak sesuai aturan.
"Sudah ada Bawaslu dilaporkan saja temuannya, supaya masalah tidak melebar kemana-mana," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang optimistis kesuksesan pemilu terulang saat pilkada
Selain itu, dia berharap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berkontestasi di Pilkada 2024 bisa memberikan pemahaman soal aturan pemasangan bahan maupun APK.
"Mudah-mudahan para calon kepala daerah supaya memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya atau timnya agar taat aturan pada semua tahapan," tuturnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, Kamis, mengatakan jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian pemasangan APK yang melanggar aturan, maka bisa melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
"Dalam ketentuan pemasangan APK pengawasan sudah ada Bawaslu, masyarakat sebaiknya berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Iwan.
Aturan pemasangan APK tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan pemasangan bahan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, prasarana dan saran publik, taman, serta pohon.
Baca juga: Pemkot Malang perkuat sosialisasi penguatan kondusivitas saat pilkada
Bahan kampanye yang dimaksud, diantaranya selebaran, poster, pamflet, brosur, dan stiker, sedangkan aturan pemasangan APK di tertuang di dalam Pasal 65. Lokasi yang dilarang dipasang alat peraga juga serupa dengan ketentuan di dalam Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Pada Pasal 7 huruf i Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan juga menyatakan bahwa selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bergambar, dan spanduk dilarang dipasang di pohon dan taman rekreasi.
Kendati demikian, Iwan melarang masyarakat mengambil tindakan semena-mena dengan melepas APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 yang dipasang tak sesuai aturan.
"Sudah ada Bawaslu dilaporkan saja temuannya, supaya masalah tidak melebar kemana-mana," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang optimistis kesuksesan pemilu terulang saat pilkada
Selain itu, dia berharap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berkontestasi di Pilkada 2024 bisa memberikan pemahaman soal aturan pemasangan bahan maupun APK.
"Mudah-mudahan para calon kepala daerah supaya memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya atau timnya agar taat aturan pada semua tahapan," tuturnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024