Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang optimalisasi mekanisme pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan di Kota Malang, Selasa, mengatakan BMD merupakan rangkaian penting tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Ini merupakan pedoman dalam menyelenggarakan aturan dari pemerintah pusat, makanya kami melakukan sosialisasi sebagai respon cepat terhadap implementasi kebijakan," kata Iwan.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari aturan sebelum, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah.
Iwan menjelaskan poin utama pada regulasi terbaru menjabarkan lebih detail mengenai perencanaan, penganggaran, hingga pengendalian dan pelaporan terkait aset atau barang milik daerah.
Ketika berbicara mengenai aset daerah tentu harus melihat pada aspek ketertiban mekanisme pengelolaan yang menjadi dasar terhadap pemeliharaannya.
"Ada Permendagri 19 Tahun 2016 itu menjadi acuan, ternyata ada beberapa hal yang perlu dipayungi sehingga terjadi perubahan dan itu atas masukan dari daerah," ucapnya.
Ketertiban pengelolaan aset juga menjadi salah satu fokus utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, selain terhadap belanja daerah.
Pengelolaan yang dimaksudkan juga menyasar pada detail pencatatan, sehingga keberadaan sebuah aset tidak menjadi terbengkalai.
"Tidak hanya BPK tetapi monitoring center for prevention (MCP) KPK sangat konsentrasi pada hal itu. Jadi di dalam forum ini kami tidak mau mempunyai permasalahan terkait aset," ujarnya.
Iwan menyatakan sejauh ini pengelolaan aset daerah di wilayah setempat menjadi salah satu yang terbaik di Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itu, Iwan optimistis keberadaan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 bisa dijalankan semaksimal oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Malang.
"Harapan saya tertib administrasi untuk pencatatan aset sesuai aturan yang dikeluarkan," kata dia.
Pemkot Malang sosialisasi Permendagri optimalkan tata kelola BMD
Selasa, 15 Oktober 2024 14:08 WIB
Ini merupakan pedoman dalam menyelenggarakan aturan dari pemerintah pusat, makanya kami melakukan sosialisasi sebagai respon cepat terhadap implementasi kebijakan