Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berkomitmen menjaga proses demokrasi yang adil dan jujur dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan menyosialisasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk lurah dan kepala desa.

"Sosialisasi netralitas ASN, lurah dan kepala desa menjadi penting karena mereka merupakan aparatur pemerintah yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan saat membuka sosialisasi netralitas ASN untuk kades dan lurah se-Situbondo di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin.

Dalam kegiatan itu disampaikan bahwa ASN, kepala desa dan lurah harus memahami bahwa mereka tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dan mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan dukungan kepada calon bupati dan calon wakil bupati tertentu.

Peraturan seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan lain yang mengatur netralitas ASN dalam pilkada juga disampaikan oleh narasumber dari kepolisian, Bawaslu dan komisioner KPU setempat.

"Bupati Situbondo juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pilkada 2024 dan bisa menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid yang juga menjadi narasumber menyampaikan bahwa menjaga netralitas bukan berarti tidak punya hasrat untuk mendukung salah satu pasangan calon.

"Netralitas ASN artinya tidak boleh menunjukkan, tidak boleh mengajak, tidak boleh mengimbau, dan apalagi memaksa-maksa," ucapnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024