Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur menerapkan aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) guna meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam keterangannya di Mojokerto, Selasa, mengatakan penerapan Aplikasi e-BMD ini juga sesuai dengan tindak lanjut pemberlakuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 
Terkait sistem inventarisasi barang milik daerah (BMD) Kabupaten Mojokerto yang segera bermigrasi dari Simbada Go menuju e-BMD, pihaknya menginstruksikan agar segera memasukkan barang milik daerah mulai perolehan tahun 2023 pada sistem e-BMD.

Baca juga: Pemkab Mojokerto bantu pelaku usaha tata boga
 
"E-BMD ini sebenarnya sudah ada sejak 2021, hanya saja kita belum memanfaatkan. Saat ini ada 33 daerah se-Indonesia termasuk kita, sedang proses menggunakan e-BMD. Namun, barang yang tercatat sampai tahun 2022, sedangkan 2023 belum dimasukkan. Tugas kita setelah sosialisasi adalah semua barang milik daerah yang kita beli dan kita dapatkan di tahun 2023, segera dimasukkan pada aplikasi e-BMD," katanya.
 
Ia mengatakan semua barang milik daerah bisa tercatat di aplikasi e-BMD serta meminta agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut memantau terkait penginputan barang tersebut.
 
"Para kepala OPD tolong monitor penginputan ini, karena harus ada kesepakatan batas waktunya," ucapnya.
 
Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti menjelaskan saat ini pengelolaan keuangan berbasis elektronik termasuk pengelolaan BMD menyesuaikan Peraturan Pemerintah No 12 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
 
Oleh karena itu, ujar dia, SDM dituntut bisa melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD yang sangat menentukan kualitas LKPD, sehingga diperlukan inovasi dan percepatan dalam mewujudkan akuntabilitas dalam LKPD.
 
"Aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan SIPD ditingkatkan menjadi SIPD RI. Saat ini aplikasi Simbada Go menyesuaikan dengan migrasi ke aplikasi e-BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021, untuk mendukung pengelolaan BMD yang akuntabel," ucapnya.
 
Mieke mengatakan yang menjadi perhatian BPK RI adalah kewajaran pencatatan atribut pada kartu inventaris barang, sehingga mempengaruhi nilai atas aset yang diperoleh, pengamanan dan pemanfaatan aset yang dikuasai perangkat daerah dalam hal ini Kepala OPD sebagai pengguna barang, serta keberadaan fisik aset sesuai dengan pencatatannya.
 
"Selain dari BPK RI, terdapat area intervensi MCP KPK RI tentang pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang juga harus memenuhi dokumen screenshot pencatatan aset berupa menu-menu laporan BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021 yang terdapat pada e-BMD," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024