Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tiga pria yang diidentifikasi sebagai komplotan atau jaringan pengedar narkoba, beserta barang bukti sabu seberat 251 gram.
Hasil ungkap peredaran sabu itu dirilis Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dengan menghadirkan tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas di halaman Mapolres Tulungagung, Senin.
"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Kapolres.
Tiga pelaku edar gelap narkoba yang ditengarai masih satu sindikat itu adalah Bayu alias Plolong, Umaji, Agus dan Mulud.
Dari penangkapan Plolong, polisi mengamankan bungkus plastik dan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram.
Sedangkan dari tangan Agus, Mulud dan Umaji berhasil diamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik dan 1,3 gram sabu di pipet.
Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api, ponsel dan uang dalam ATM sebanyak Rp500 ribu.
Menurut Kapolres, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar, atau lebih tepatnya kurir yang menjadi kepanjangan tangan bandar narkoba yang kini buron berinisial DNL alias Kancil.
"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi narkoba yang dilakukannya," paparnya.
Tersangka Plolong dan Umaji dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedang Umaji dan Agus daerah dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Hasil ungkap peredaran sabu itu dirilis Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dengan menghadirkan tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas di halaman Mapolres Tulungagung, Senin.
"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Kapolres.
Tiga pelaku edar gelap narkoba yang ditengarai masih satu sindikat itu adalah Bayu alias Plolong, Umaji, Agus dan Mulud.
Dari penangkapan Plolong, polisi mengamankan bungkus plastik dan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram.
Sedangkan dari tangan Agus, Mulud dan Umaji berhasil diamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik dan 1,3 gram sabu di pipet.
Polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), korek api, ponsel dan uang dalam ATM sebanyak Rp500 ribu.
Menurut Kapolres, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar, atau lebih tepatnya kurir yang menjadi kepanjangan tangan bandar narkoba yang kini buron berinisial DNL alias Kancil.
"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi narkoba yang dilakukannya," paparnya.
Tersangka Plolong dan Umaji dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedang Umaji dan Agus daerah dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024