Pengurus Provinsi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Pengprov Perbasi) Jawa Timur mengaku terkejut karena mendapatkan informasi bahwa ada salah satu sekolah yang menyelenggarakan pertandingan basket digugat oleh sekolah lain sebesar Rp2 miliar, pada 2023.

"Saya baru mendengar informasi ini, pada 2023 lalu SMA Negeri 3 Kota Blitar membuat pertandingan bola basket antar sekolah se Jawa Timur. Ternyata pelaksanaannya tidak mulus dan ada salah satu orang tua peserta tidak senang dengan hasil pertandingan itu, kemudian berbuntut gugatan perdata di pengadilan," kata Ketua Umum Perbasi Jatim Grace Evi Ekawati, di Surabaya, Kamis.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Evi, yang melakukan gugatan kepada panitia penyelenggara pertandingan basket tersebut adalah wali murid dari SDN Kepanjenlor 2 Kota Blitar yang mendapatkan dukungan dari pihak sekolah untuk menggugat secara perdata dan sudah berjalan di pengadilan.

Baca juga: Ketum Perbasi Jatim beri penjelasan terkait penghentian pertandingan

Mama Evi, sapaan akrabnya, menjelaskan gugatan tersebut muncul karena panitia penyelenggara pertandingan mendiskualifikasi salah satu tim basket SDN Kepanjenlor 2.

"Alasan panitia melakukan diskualifikasi katanya karena SDN Kepanjenlor 2 tidak mengikuti atau mematuhi kesepakatan dari technical meeting. Panitia penyelenggara diprotes oleh peserta lain, yang menganggap SD Kepanjenlor 2 tidak mematuhi kesepakatan dan itu memang betul apabila mengacu pada keputusan technical meeting," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya merasa prihatin kenapa permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat harus melalui jalan persidangan.

"Saya prihatin, karena ini yang digugat sekolah dan yang menggugat juga sekolah. Kenapa antar instansi pemerintah harus saling menggugat, apalagi yang melakukan gugatan diserahkan kepada wali murid dengan dukungan kepala sekolah. Buat saya ini adalah salah satu contoh buruk dalam dunia basket di Jawa Timur," ucapnya.

Baca juga: KONI Jatim Award 2023, Perbasi Jatim raih pengprov cabor terbaik

Evi mencontohkan, sebetulnya banyak permasalahan yang terjadi di dunia basket khususnya wilayah Jawa Timur, namun baru kali ini diajukan gugatan perdata dengan menuntut sekolah Rp2 miliar.

Pihaknya mengharapkan, Kepala SDN Kepanjenlor 2 dan Kepala SMA Negeri 3 itu dapat berkoordinasi dan mengambil jalan damai.

Selain itu, lanjutnya, akan lebih elok dengan memberikan contoh yang baik bagi siswa siswi untuk menjunjung tinggi sportifitas di dunia olahraga Jawa Timur.

"Tidak elok juga hanya karena ada wali murid tidak senang, lalu sekolah menyetujui melakukan gugatan hukum. Kalau mau jujur, pertandingan tingkat nasional juga banyak masalah, tapi belum pernah terdengar ada yang mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara," ujar Evi.

Oleh karena itu, dirinya berharap, Dinas Pendidikan Kota Blitar dan Provinsi Jawa Timur juga dapat membantu memediasi masalah ini agar dapat berakhir dengan baik.

"Menang dan kalah pada persidangan nanti, hasilnya sama-sama merugikan pemerintah, karena yang berselisih sama-sama membawa nama pemerintah," tuturnya.

Baca juga: ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Rachmat Hidayat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024