Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun menata kawasan permukiman di sepanjang Kali Gempol di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo sebagai upaya mengurangi kawasan kumuh di wilayah setempat.
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Disperkim Kota Madiun Budi Agung Wicaksono menyebut penataan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Nanti setelah tahap sosialisasi akan masuk proses perlengkapan dokumen perencanaan," ujar Budi Agung di Madiun, Kamis.
Menurut dia, penataan permukiman di sekitar Kali Gempol merupakan salah satu usulan Pemkot Madiun ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun lalu.
"Akhirnya, usulan untuk memperbaiki kualitas permukiman dalam satu 'delineasi' kawasan itu disetujui dengan alokasi anggaran Rp12,5 miliar dari APBN," kata dia.
Prinsipnya, revitalisasi tersebut sebagai penataan kota dan pengentasan kawasan kumuh. Mulai dari tata ruang, interaksi antar-ruang, dan saluran.
Ia menambahkan anggaran yang dikucurkan itu terbagi dalam beberapa kegiatan. Seperti, penyediaan akses air minum, sanitasi IPAL skala permukiman dengan jaringan 150 sambungan rumah, pembangunan, dan peningkatan rumah swadaya.
Selain itu juga pembangunan tempat pengelolaan sampah 3R atau "reduce, reuse, recycle", serta jalan dan drainase lingkungan.
Di Jawa Timur, lanjutnya, hanya ada empat daerah yang menerima Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT).
"Alhamdulillah, Kota Madiun menjadi salah satunya yang menerima," kata dia.
Dengan penataan permukiman tersebut, diharapkan terwujud permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Serta mengurangi keberadaan wilayah kumuh di Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Disperkim Kota Madiun Budi Agung Wicaksono menyebut penataan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Nanti setelah tahap sosialisasi akan masuk proses perlengkapan dokumen perencanaan," ujar Budi Agung di Madiun, Kamis.
Menurut dia, penataan permukiman di sekitar Kali Gempol merupakan salah satu usulan Pemkot Madiun ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun lalu.
"Akhirnya, usulan untuk memperbaiki kualitas permukiman dalam satu 'delineasi' kawasan itu disetujui dengan alokasi anggaran Rp12,5 miliar dari APBN," kata dia.
Prinsipnya, revitalisasi tersebut sebagai penataan kota dan pengentasan kawasan kumuh. Mulai dari tata ruang, interaksi antar-ruang, dan saluran.
Ia menambahkan anggaran yang dikucurkan itu terbagi dalam beberapa kegiatan. Seperti, penyediaan akses air minum, sanitasi IPAL skala permukiman dengan jaringan 150 sambungan rumah, pembangunan, dan peningkatan rumah swadaya.
Selain itu juga pembangunan tempat pengelolaan sampah 3R atau "reduce, reuse, recycle", serta jalan dan drainase lingkungan.
Di Jawa Timur, lanjutnya, hanya ada empat daerah yang menerima Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT).
"Alhamdulillah, Kota Madiun menjadi salah satunya yang menerima," kata dia.
Dengan penataan permukiman tersebut, diharapkan terwujud permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Serta mengurangi keberadaan wilayah kumuh di Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024