Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang dan menetapkan enam orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mulai 11 November hingga 5 Desember 2023.

"Polres Malang mengungkap enam kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka, kasus di sini adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," kata Gandha.

Ia menjelaskan dalam penanganan terhadap kelompok rentan tersebut, Polres Malang telah memproses dua kasus persetubuhan terhadap anak, dua kasus pencabulan, serta dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, enam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung hingga suami dari korban.

Enam tersangka yang ditangkap adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak.

Kemudian, SR (47) asal Kecamatan Tumpang yang mencabuli anak kandungnya, KS (49) pedagang keliling asal Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan gratis kepada anak-anak dan RR (27) dan YG (31) yang merupakan tersangka kasus KDRT.

"Dari hasil pengungkapan, kami menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban," katanya.

Saat ini, lanjutnya, para korban dalam proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Sementara para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan perbuatannya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023