Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/11) di Gedung DPRD kota Malang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang tahun 2024 mengalami penyesuaian. Dari target awal Rp 1,2 triliun menjadi Rp800 miliar atau turun Rp400 miliar.

Perubahan ini mengacu kepada UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari aturan ini, beberapa poin direvisi oleh kementerian keuangan dan sampai saat ini kota Malang belum memiliki peraturan daerah (Perda) perpajakan sebagai turunan dari kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan wakil Ketua DPRD kota Malang, Asmualik usai mengikuti rapat paripurna tersebut. Dari kondisi itu, kata dia, sejumlah potensi pendapatan pajak tidak bisa dioptimalkan. Seperti pajak kos atau rumah sewa yang diprediksi akan ditiadakan. 

Selain itu, peningkatan tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak bisa dilakukan. Menyikapi hal ini, Asmualik meminta agar jajaran eksekutif melalui  dinas - dinas penghasil melakukan inovasi dan terobosan. 

Dia mencontohkan, seperti Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) dan dinas perijinan agar menggali potensi pendapatan lain agar tidak mengganggu program pembangunan nantinya. Misalnya pajak hotel, restoran, reklame dan parkir.

"Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil itu harus mengkoreksi ulang apakah benar sudah maksimal kinerjanya dalam menambah pendapatan. Sehingga jangan sampai anjlok terlalu lebar antara potensi yang ada dengan yang dihasilkan," kata Asmualik.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dari kajian dewan, potensi PAD kota Malang tahun 2024 bisa lebih dari Rp 1 triliun. Maka dari itu, dibutuhkan kerja ekstra semua pihak. "Dengan demikian, nantinya program-program prioritas dapat berjalan dengan baik, seperti untuk pendidikan, kesehatan dan perbaikan sarana prasarana umum," katanya.

Pewarta: A Syaiful Afandi

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023