Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menerima dokumen bakal calon anggota legislatif dari 15 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengemukakan bahwa dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024, ada satu parpol tidak melakukan registrasi atau menyerahkan dokumen DCT, yakni Partai Ummat.

"Tahapan pencermatan dokumen DCT itu terakhir pada Selasa (3/10) pukul 23.59 WIB. Dari 16 parpol, kami menerima dokumen dari 15 parpol, sedangkan Partai Ummat tidak menyerahkan atau registrasi DCT," katanya di Situbondo, Rabu.

Meskipun Partai Ummat tidak menyerahkan dokumen bakal caleg anggota DPRD kabupaten untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap, KPU Situbondo menggunakan dokumen daftar calon sementara atau DCS.

Baca juga: KPU Situbondo: Anggaran pemilu dari APBN tapi pilkada dari APBD

Artinya, Partai Ummat tidak melakukan perubahan bakal caleg sehingga KPU tetap menggunakan dokumen DCS untuk ditetapkan dalam DCT pada 3 November 2023.

"Partai Ummat tidak melakukan perubahan dalam dokumen daftar calon sementara sehingga kami otomatis menggunakan dokumen DCS," ujarnya.

Dengan berakhirnya tahapan penyerahan dokumen DCT, lanjut Marwoto, per hari ini KPU mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal caleg yang akan ditetapkan sebagai DCT Pemilu 2024 pada 3 November mendatang.

"Selama satu bulan ke depan kami melakukan verifikasi administrasi dan pada 3 November penetapan DCT, keesokan harinya 4 November 2023 penetapan calon anggota legislatif," katanya.

Dari KPU Situbondo tercatat ada 469 orang bakal caleg yang terdaftar dalam dokumen DCT berasal dari 16 partai politik yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ke-16 partai politik itu adalah Partai Gerindra, PKB, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023