Pemerintah Kota Madiun menganggarkan dana Rp4 miliar dari APBD untuk melindungi pekerja informal, rentan, dan non-ASN di lingkungan pemda setempat melalui program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal se-Kota Madiun atau "Siaga Kita" yang pelaksanaannya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan program Siaga Kita yang diperluas ini, masyarakat kami lindungi. Artinya, kami tidak ingin masyarakat kesusahan," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Wisma Haji Kota Madiun, Senin.

Menurut dia, saat ini pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan itu sudah diberikan kepada 4.906 peserta. Dari anggaran yang dialokasikan, ditargetkan nantinya bisa menyasar ke sebanyak 16.539 pekerja sasaran.

Belasan ribu pekerja sasaran tersebut mulai dari pekerja upahan maupun tenaga kontrak (non-ASN) di lingkup Pemkot Madiun, Ketua RT/RW, dan pekerja rentan yang terdiri linmas, kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat, juru kunci, penjaga rumah ibadah, petani, difabel, hingga PKL atau pelaku UMKM yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Melalui program Siaga Kita, para pekerja sasaran yang telah terverifikasi di Kota Madiun tersebut diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerkukm) Kota Madiun Andriono Waskito menyatakan Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar setahun untuk membayar premi tersebut.

Bagi peserta bukan penerima upah, Pemkot Madiun membayar premi asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Sedangkan untuk peserta penerima upah, premi yang dibayarkan sebesar Rp11.800 per orang per bulan.

Ia menambahkan, Pemkot Madiun sudah melakukan program Siaga Kita tersebut dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020. Program itu kemudian diperluas cakupannya, yang dulunya hanya pekerja bukan penerima upah atau informal, kini juga pekerja penerima upah, yakni non-ASN di lingkungan pemkot setempat.

"Sehingga melalui program ini, Pemkot Madiun berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan program JKK dan JKM kepada masyarakat Kota Madiun," kata Andriono.

Hal itu sebagai bentuk perhatian Pemkot kepada seluruh pekerja di lingkup Pemkot Madiun maupun warga Kota Madiun agar mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai program pemerintah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023