Polresta Sidoarjo Jawa Timur(Jatim) menggandeng DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur dengan agenda bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di kabupaten setempat.

"Dalam melaksanakan tugas kepolisian, tentu kami tidak dapat berjalan sendirian. Aspirasi masyarakat seperti halnya urun rembuk dari rekan-rekan mahasiswa sangat membantu dalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas. Terutama menghadapi tahun politik Pemilu 2024," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Rabu.

Dalam kesempatan ini, dia  mengajak mahasiswa untuk dapat mengawal proses demokrasi jelang Pemilu 2024 dan situasi kamtibmas yang berkembang.

Ketua GMNI Jatim Hendra Prayogi GMNI Jatim mengatakan, pertemuan dengan Kapolresta Sidoarjo membahas seputar dinamika kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo, terlebih jelang Pemilu 2024.

“Kami dari kalangan mahasiswa bermaksud silaturahim ke Polresta Sidoarjo, tentu salah satunya berkaitan dengan upaya-upaya yang perlu dilakukan bersama guna menjaga situasi kamtibmas jelang Pemilu 2024 tetap aman dan damai,” ujar Hendra  usai bertemu dengan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro.

Harapannya, melalui silaturahim dengan Kapolresta Sidoarjo, dapat mewujudkan komunikasi harmonis baik tentang kriminalitas, bahaya penyalahgunaan narkoba, hingga fenomena situasi politik yang berkembang jelang tahun politik.

"Sehingga, apa saja yang perlu dilakukan bersama-sama dapat terwujud demi situasi aman dan damai," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023