Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan hampir membusuk di dalam kamar indekos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna mengatakan tersangka adalah Ikbal Riskia (28) seorang kuli bangunan asal Klaten, Jawa Tengah, yang sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Sedangkan, korban adalah Miftachul Barokah (24), janda muda asal Kabupaten Ponorogo. Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan tangan dan kakinya terikat kabel antena TV.
"Pelaku ditangkap di tempat saudaranya di Pekanbaru. Tersangka kabur untuk menghindari kejaran polisi," ujar Kompol Yulie saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Selasa.
Pengungkapan identitas pelaku berhasil terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di kamar korban melalui kamera CCTV di lingkungan rumah indekos.
Adapun, pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 lewat media sosial. Karena saling cocok satu sama lain, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.
"Pada Sabtu (1/7), pelaku janjian ketemu dengan korban. Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar indekos korban," ungkapnya.
Motif pembunuhan diketahui karena ingin menguasai harta benda milik korban. Niat jahat itu muncul pada keesokan harinya, Minggu (2/7).
"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka lalu membunuh korban pada Senin (3/7/2023)," ucap Yulie.
Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher serta menjerat-nya menggunakan tali tas. Pelaku juga menginjak kepala korban hingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.
Kemudian pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," tutur Kompol Yulie.
Sebelumnya, warga Dolopo digemparkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di sebuah kamar indekos pada Rabu, (5/7).
Warga curiga dengan bau tak sedap yang menyengat. Belakangan diketahui korban bernama Miftachul Barokah asal Ponorogo.
Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat kabel antena TV hingga mencuat dugaan jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan hasil otopsi petugas yang menyebutkan adanya bekas cekikan di leher korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna mengatakan tersangka adalah Ikbal Riskia (28) seorang kuli bangunan asal Klaten, Jawa Tengah, yang sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Sedangkan, korban adalah Miftachul Barokah (24), janda muda asal Kabupaten Ponorogo. Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan tangan dan kakinya terikat kabel antena TV.
"Pelaku ditangkap di tempat saudaranya di Pekanbaru. Tersangka kabur untuk menghindari kejaran polisi," ujar Kompol Yulie saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Selasa.
Pengungkapan identitas pelaku berhasil terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di kamar korban melalui kamera CCTV di lingkungan rumah indekos.
Adapun, pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 lewat media sosial. Karena saling cocok satu sama lain, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.
"Pada Sabtu (1/7), pelaku janjian ketemu dengan korban. Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar indekos korban," ungkapnya.
Motif pembunuhan diketahui karena ingin menguasai harta benda milik korban. Niat jahat itu muncul pada keesokan harinya, Minggu (2/7).
"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka lalu membunuh korban pada Senin (3/7/2023)," ucap Yulie.
Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher serta menjerat-nya menggunakan tali tas. Pelaku juga menginjak kepala korban hingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV.
Kemudian pelaku kabur membawa dompet berisi uang korban sebanyak Rp5 juta, dua unit HP, serta satu unit motor milik korban.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga mengakibatkan korban meninggal.
"Pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pasal 365 ayat 3 kurungan penjara 9 tahun," tutur Kompol Yulie.
Sebelumnya, warga Dolopo digemparkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi membusuk di sebuah kamar indekos pada Rabu, (5/7).
Warga curiga dengan bau tak sedap yang menyengat. Belakangan diketahui korban bernama Miftachul Barokah asal Ponorogo.
Saat ditemukan, kaki dan tangan korban terikat kabel antena TV hingga mencuat dugaan jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hal itu diperkuat dengan hasil otopsi petugas yang menyebutkan adanya bekas cekikan di leher korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023