Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencopot Siti Maria Ulfa dari keanggotaan Badan Musyawarah atau Banmus karena dinilai tidak kooperatif terhadap amanat partainya.

"Instruksinya (dari Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo) sudah jelas, karena (Maria Ulfa) tidak kooperatif terhadap tugas-tugas partai," ujar Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) DPRD Kabupaten Situbondo Samsi Ika Sari kepada wartawan di Situbondo, Jatim, Rabu.

Dia mengaku mendapatkan instruksi dari ketua partai berlambang Garuda itu untuk mencopot Siti Maria Ulfa dari alat kelengkapan dewan atau AKD.

Samsi menegaskan, ketua DPC Partai Gerindra Situbondo telah melakukan tindakan sesuai prosedur, dan kader partai harus tegak lurus dengan keputusan tersebut.

"Tapi dalam hal ini (Siti Maria Ulfa) masih tercatat kader aktif di Partai Gerindra. Maria Ulfa menjadi anggota Komisi I dan keanggotaan di Banmus digantikan Zaidani," katanya.

Surat pencopotan Siti Maria Ulfa dari keanggotaan di Badan Musyawarah, diserahkan kepada Ketua DPRD Situbondo, dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD setempat saat rapat paripurna pada, Selasa (4/7) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum anggota DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa, Aman Al Muhtar menyatakan keberatan dengan usulan pencopotan kliennya dari keanggotaan Badan Musyawarah.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Situbondo terkait pencopotan klien kami dari anggota Badan Musyawarah, dan termasuk pemindahan dari Komisi II ke Komisi I," ujarnya.

Aman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Bagian Ketiga Badan Musyawarah Pasal 45 Ayat (5), perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banmus paling singkat 2,5 tahun berdasarkan usulan fraksi.

Sedangkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo pada Pasal 87 Ayat (10) dijelaskan bahwa keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.

"Dengan dikeluarkannya surat usulan dari Fraksi GIS agar diterbitkannya Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo terkait pencopotan klien kami dari anggota Badan Musyawarah dan penggeseran komisi melanggar beberapa aturan yang kami sebutkan di atas," kata Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Situbondo itu.

Aman Al Muhtar meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo untuk tidak mengeluarkan surat keputusan apapun, termasuk pencopotan terhadap kliennya.

"Kami juga akan segera melayangkan gugatan kepada Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) dan DPC Partai Gerindra," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023