DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya mendirikan Posko Gotong Royong "Ganjar Presiden" secara bertahap di sejumlah titik di wilayah setempat.

Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu, meminta seluruh kader memelihara momentum kemenangan dengan cara  terus turun ke masyarakat, membantu kesulitan-kesulitan warga dan terus menyosialisasikan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.

"Karena itu, Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri memerintahkan segera turun ke warga masyarakat. Kibarkan bendera kebanggaan PDI Perjuangan, nomor 3, di rumah-rumah pengurus dan kader dan di rumah-rumah warga," kata Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut.

Cak Awi, sapaan akrabnya, meminta baliho dan baner Ganjar Pranowo segera didirikan di tempat-tempat keramaian umum dan rumah-rumah pengurus yang dijadikan sebagai Posko Gotong Royong "Ganjar Presiden". 

"Dengan keberadaan posko, kader-kader PDIP terus melayani rakyat. Terus menggalang suara dukungan warga masyarakat," katanya.

Sementara itu, salah satu posko yang didirikan berada di Kecamatan Tandes pada Jumat (28/4) malam.

"Posko ini menjadi tempat koordinasi. Tempat bertemu, berembuk dan menjalankan gerakan pemenangan. Kami bawa nama Mas Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden dan PDIP ke tempat-tempat pemukiman, mengetuk rumah warga, dan mengenalkan ke berbagai komunitas," kata Ketua PAC PDIP Tandes, Heri Akhmad Wiyono.

"Dengan terus turun dan menyapa rakyat, seperti perintah Ibu Megawati, kami yakin, bahkan haqul yaqin, Mas Ganjar dan PDIP akan menang spektakuler di Tandes," tuturnya. 

Diketahui Ganjar Pranowo ditetapkan Calon Presiden RI 2024 oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Istana Batu Tulis atau rumah Bung Karno di Bogor pada 21 April 2023. Hari itu bertepatan Hari Kartini sekaligus hari terakhir Ramadhan dan bertepatan suasana Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023