Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengoptimalkan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba di tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah setempat.

"Total target peserta secara keseluruhan sebanyak 640 orang yang terdiri 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Senin.

Imam menjelaskan ketujuh Lapas yang melaksanakan program rehabilitasi yakni Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

"Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT Khusus Narkotika Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi dari 9 UPT Percontohan di seluruh Indonesia, sehingga Lapas Narkotika Pamekasan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur," ucapnya.

Menurut Imam, Lapas Narkotika Pamekasan harus bisa menunjukkan ke seluruh instansi bahwa program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam lapas berjalan efektif, yaitu bisa menyembuhkan para pecandu dan kembali produktif setelah keluar dari Lapas.

"Dengan dasar kemanusiaan, para korban penyalahgunaan narkotika perlu dikembalikan kepulihannya agar menjadi orang yang berdaya guna kembali ke tengah masyarakat," kata Imam.

Selain itu, Imam menjelaskan dalam pelaksanaannya, para praktisi rehab seperti assesor dan konselor harus dikuatkan, agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien peserta program rehabilitasi tersebut.

"Hal penting yang juga menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi," kata Imam.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Narkotika Pamekasan Eddy Junaedi mengatakan, pada program ini diawali skrining peserta rehabilitasi melalui assesment dan warga binaan yang benar-benar yang membutuhkan program rehabilitasi.

"Hasil akhir dari program rehabilitasi akan berkualitas yaitu terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat," urai Eddy.

Eddy menjelaskan, tahun ini Lapas Narkotika Pamekasan akan melakukan rehabilitasi sosial terhadap 150 warga binaannya. Targetnya, para penyalahguna narkotika bisa kembali sembuh dan tidak kecanduan narkotika.

"Sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika," urainya.

Jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan selama enam bulan, mulai 20 Maret - 19 September 2023. Kegiatan dilaksanakan setiap hari dari pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk menjalankan program rehabilitasi narkotika pada tahun ini, Lapas Narkotika Pamekasan menggandeng sebelas instansi/ lembaga dan pihak swasta, di antaranya TNI/ Polri, BNNK, pondok pesantren, sanggar seni, perguruan tinggi hingga pihak gereja.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023