Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar, menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di sebuah gudang penimbunan di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMP C Blitar Thomas Edi Purwanto di Treggalek, Jumat, mengungkapkan dalam penggerebekan itu pihaknya menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 210.340 batang yang nilai jualnya ditaksir sekitar Rp239 juta.

Rokok ilegal yang disita hampir semuanya sudah dalam bentuk kemasan dan bermerek, namun tak satu pun berizin dan bercukai. Akibatnya, kata Edi, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp126 juta.

"Bersama barang bukti rokok ilegal yang disita, petugas mengamankan pemilik gudang berinisial TF," lanjut Edi.

Ia mengatakan terbongkarnya titik penimbunan rokok ilegal atau tanpa cukai ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya perdagangan rokok tanpa cukai di Kecamatan Gandusari dan sekitarnya.

Petugas segera  menindaklanjuti dengan menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan pada Senin (3/10), yang hasilnya ditemukan ratusan bal rokok ilegal.

Menurut pengakuan pemilik gudang TF, dirinya mendapatkan barang dari wilayah Malang.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka dilakukan penindakan.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.

Atas temuan ini, Satpol PP Trenggalek mengimbau warga maupun para pelaku usaha industri rokok untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga penegak perda, Satpol PP Trenggalek berkomitmen tidak mentolerir peredaran rokok ilegal di daerahnya. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022