Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan saat yang bersangkutan hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Sumenep.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin, selain menangkap tersangka, Tim Narkoba Polres Sumenep juga menyita barang bukti sebanyak 9,74 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
"Penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Widi.
Tersangka pengedar narkoba asal Pamekasan yang ditangkap polisi itu berinisial NH (23) asal Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Tersangka lain yang juga berhasil ditangkap polisi SH (36), juga berasal dari desa yang sama.
"SH ini merupakan temannya NH yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan," katanya.
Barang bukti lain yang juga berhasil disita petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon seluler, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.
Menurut AKP Widiarti, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Kabupaten Sumenep itu berkat informasi masyarakat.
Widi menuturkan saat itu ada warga yang mengirim pesan ke nomor telepon seluler Polres Sumenep yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
"Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan di pesan singkat tersebut," kata Widi.
Hasilnya, di rumah tersebut memang ada warga asal Pamekasan di rumah tersebut, dan polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah lalu ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah tersebut seberat kotor 9,74 gram.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat NH dan SH dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penanganan kasus narkoba dengan tersangka pengedar asal Kabupaten Pamekasan yang ditangani Polres Pamekasan kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, tim reskrim Polres Sumenep juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba ke sejumlah kepulauan di Kabupaten Sumenep.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin, selain menangkap tersangka, Tim Narkoba Polres Sumenep juga menyita barang bukti sebanyak 9,74 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
"Penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Widi.
Tersangka pengedar narkoba asal Pamekasan yang ditangkap polisi itu berinisial NH (23) asal Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Tersangka lain yang juga berhasil ditangkap polisi SH (36), juga berasal dari desa yang sama.
"SH ini merupakan temannya NH yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan," katanya.
Barang bukti lain yang juga berhasil disita petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon seluler, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.
Menurut AKP Widiarti, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Kabupaten Sumenep itu berkat informasi masyarakat.
Widi menuturkan saat itu ada warga yang mengirim pesan ke nomor telepon seluler Polres Sumenep yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
"Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud sebagaimana disampaikan di pesan singkat tersebut," kata Widi.
Hasilnya, di rumah tersebut memang ada warga asal Pamekasan di rumah tersebut, dan polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah lalu ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah tersebut seberat kotor 9,74 gram.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat NH dan SH dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penanganan kasus narkoba dengan tersangka pengedar asal Kabupaten Pamekasan yang ditangani Polres Pamekasan kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, tim reskrim Polres Sumenep juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba ke sejumlah kepulauan di Kabupaten Sumenep.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022