Tingkat kepemilikan dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga di Kota Madiun, Jawa Timur, tergolong tinggi yang saat ini telah mencapai 92 persen.
"Dari wajib KIA sebanyak 47.295 anak, sebanyak 92 persen di antaranya sudah memiliki dokumen tersebut," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio di Madiun, Jumat.
Menurut dia, kepatuhan masyarakat Kota Madiun untuk melengkapi administrasi kependudukannya terbilang baik. Hal itu salah satunya terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk mengurus dokumen KIA tersebut. "Rata-rata setiap harinya, kami mencetak 30 keping KIA," ucap Poedjo.
Menurut dia, sisa sebanyak 8 persen yang belum memiliki KIA tersebut mayoritas merupakan pelajar kelas XI SMA yang usianya sudah mendekati wajib KTP.
"Mungkin pemikirannya nanggung, jadi mereka lebih memilih untuk mengurus KTP," ujarnya.
Poedjo menjelaskan, KIA wajib dimiliki oleh anak usia 0-17 tahun. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Fungsi dokumen tersebut sama dengan KTP dan juga untuk mendaftar sekolah. KIA dilengkapi nomor akta kelahiran, nomor KK, dan nama orang tua.
"Pengurusannya hanya perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran, KK, KTP kedua orang tua, dan foto anak untuk usia 5 tahun ke atas. Adapun latar belakang foto biru untuk tahun lahir genap dan merah tahun lahir ganjil," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dari wajib KIA sebanyak 47.295 anak, sebanyak 92 persen di antaranya sudah memiliki dokumen tersebut," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio di Madiun, Jumat.
Menurut dia, kepatuhan masyarakat Kota Madiun untuk melengkapi administrasi kependudukannya terbilang baik. Hal itu salah satunya terlihat dari tingginya animo masyarakat untuk mengurus dokumen KIA tersebut. "Rata-rata setiap harinya, kami mencetak 30 keping KIA," ucap Poedjo.
Menurut dia, sisa sebanyak 8 persen yang belum memiliki KIA tersebut mayoritas merupakan pelajar kelas XI SMA yang usianya sudah mendekati wajib KTP.
"Mungkin pemikirannya nanggung, jadi mereka lebih memilih untuk mengurus KTP," ujarnya.
Poedjo menjelaskan, KIA wajib dimiliki oleh anak usia 0-17 tahun. Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Fungsi dokumen tersebut sama dengan KTP dan juga untuk mendaftar sekolah. KIA dilengkapi nomor akta kelahiran, nomor KK, dan nama orang tua.
"Pengurusannya hanya perlu melampirkan fotokopi akta kelahiran, KK, KTP kedua orang tua, dan foto anak untuk usia 5 tahun ke atas. Adapun latar belakang foto biru untuk tahun lahir genap dan merah tahun lahir ganjil," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021