Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memanfaatkan sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang diterima dari pemerintah untuk membantu pengadaan alat-alat mesin pertanian guna meningkatkan produksi hasil pertanian di wilayah itu.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang Suyono menjelaskan ada 75 dari total 1.136 kelompok tani (poktan) yang menerima bantuan alat-alat mesin pertanian (alsintan) dari pemanfaatan DBHCHT 2021.

"Ada lima jenis alsintan yang kami salurkan kepada 75 kelompok tani penerima bantuan pada tahun ini," kata Suyono di Sampang, Rabu.

Alsintan itu meliputi mesin traktor tangan, cultivator, mesin perajang tembakau, genset, dan motor roda tiga.

Menurut Suyono, puluhan kelompok tani yang menerima bantuan alsintan itu yang sebelumnya sudah mengajukan proposal bantuan kepada Pemkab Sampang.

"Sebenarnya ada sekitar 200 kelompok tani yang mengajukan proposal bantuan, tetapi kemampuan dana yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Sampang hanya bisa menjangkau 75 kelompok itu," katanya.

Pertimbangan lainnya, ke-75 kelompok tani tersebut selama ini belum pernah menerima bantuan apapun dari Pemkab Sampang.

"Salah satu persyaratan yang ditetapkan antara lain belum pernah menerima bantuan dan ke-75 kelompok tani itu belum menerima bantuan sama sekali," katanya, menegaskan.

Suyono merinci alsintan yang disalurkan kepada kelompok tani itu berupa traktor tangan sebanyak 29 unit dengan total nilai Rp856 juta lebih, cultivator sebanyak 5 unit senilai Rp92 juta, dan mesin perajang tembakau sebanyak 10 unit dengan nilai Rp92 juta lebih.

Selanjutnya, sepuluh unit mesin genset dengan nilai Rp91 juta dan 21 unit motor roda tiga senilai Rp716 juta lebih.

Total DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang pada 2021 ini sekitar Rp26 miliar, sedikit meningkat dibanding tahun sebelumnya sejumlah Rp25,9 miliar.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, beberapa peruntukan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Ketentuannya meliputi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

"Dan bantuan alat-alat mesin pertanian ini menjadi salah satu sasaran dari bidang kesejahteraan masyarakat yang memang menjadi ketentuan dalam Permenkeu RI tersebut," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021