Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah berkirim surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD setempat mengenai pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat.

Pemberitahuan ke DPRD menjadi persyaratan dalam pengajuan pinjaman dana PEN paling lama lima hari kerja setelah mengajukan pinjaman, dipertanggungjawabkan dalam APBD, sebagaimana diatur pada PMK No 179/PMK 07 /2020 tentang Perubahan atas Peratuan Menteri Keuangan No 105/PMK 07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

"Iya sudah ada pemberitahuan kalau mau mengajukan pinjaman (dana PEN)," kata Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi saat dihubungi di Situbondo, Kamis.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo Abdur Rahman mengatakan terobosan pemerintah daerah mengajukan pinjaman dana PEN tersebut adalah pilihan tepat, karena pandemi COVID-19 diprediksi masih dalam masa pemulihan hingga tahun 2024o sehingga secara nasional pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus, termasuk Situbondo.

"Jadi, perlu kami sampaikan, bukan hanya pemerintah pusat dan provinsi yang terkontraksi minus pertumbuhan ekonominya. Tapi kabupaten/kota se-Indonesia juga mengalami serupa," ujar politikus PPP itu.

Menurut ia, pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi menyebabkan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota berkurang.

Katanya, pengajuan pinjaman dana PEN sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan DPRD secara kelembagaan, baik dalam rapat-rapat maupun per surat.

"Komunikasi ini ada yang memelintir dan seolah-olah bupati mengesampingkan DPRD, padahal faktanya tidak demikian," ucapnya.

Pengajuan pinjaman dana PEN oleh Bupati Situbondo, lanjut dia, merupakan langkah tepat untuk pembangunan infrastruktur di tengah pandemi, karena infrastruktur di perdesaan menjadi prioritas utama dalam rangka kenyamanan, kelancaran, dan percepatan akses layanan dasar, diantaranya pendidikan, kesehatan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Program PEN ini legal dengan payung hukum yang jelas. Bahkan, difasilitasi oleh pemerintah. Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan, senyampang penggunaan anggaran PEN ini jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tuturnya.

Abdur Rahman menambahkan, pengajuan pinjaman dana PEN tidak memerlukan persetujuan DPRD, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/2020.

"Kalau ada pemangku kepentingan yang mengatakan pengajuan PEN ini harus persetujuan DPRD, itu tidak benar. Dalam proses penggunaan anggaran pasti pembahasannya dilakukan bersama DPRD. Pembahasan bersama inilah yang tentu bertolak belakang dengan penyampaian Ketua Fraksi PKB yang beranggapan bahwa DPRD tidak diajak urun rembuk," paparnya.

"DPRD itu cukup pemberitahuan dari bupati dan itu sudah dilakukan," katanya menambahkan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021