Pemerintah Kota Surabaya mematangkan rencana penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur di Kecamatan Pabean Cantian dengan menyiapkan perubahan administrasi kependudukan warga setempat.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya telah menyajikan data-data kependudukan yang akan diubah dalam rapat pansus membahas penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (2/8).
"Pada prinsipnya, secara umum dalam setiap pasal pasalnya tidak ada yang keberatan," katanya.
Sedangkan untuk administrasi kependukan berupa alamat rumah warga, ia menjelaskan, akan dilakuian proses perggantian yang akan dibantu penuh oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya beserta kelurahan dan kecamatan.
"KTP-nya nanti akan diganti atau diubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak," ujarnya.
Untuk jumlah penduduk di dua kelurahan tersebut, Zaini mengatakan untuk Kelurahan Perak Timur kurang lebih ada 30 ribu orang, sedangkan di Kelurahan Perak Utara sebanyak 17 ribu orang.
"Untuk target penyelesaian dilakukan secara bertatap yang akan dilakukan oleh Dispendukcapil yang dibantu kelurahan dan kecamatan," kata Zaini.
Ketua Pansus Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada dasarnya, pansus menyetujui semua dan tinggal menekankan kepada Pemkot Surabaya untuk administrasi yang bisa berdampak di masyarakat dan pembisnis di wilayah Tanjung Perak.
"Itu juga harus di selesaikan dengan baik agar tidak ada kendala satu apapun," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, alamat rumah warga yang tertera di KTP dipastikan akan diganti dengan yang baru juga. Dari Dispendukcapil, lanjut dia, telah menyanggupi bahwa dalam satu hari bisa mengerjakan 1.000 jiwa dan blangko mereka juga sudah berkoordisi dengan Kemendagri yang sudah disiapkan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal administrasi karena semua akan diurus oleh Pemkot Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya telah menyajikan data-data kependudukan yang akan diubah dalam rapat pansus membahas penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (2/8).
"Pada prinsipnya, secara umum dalam setiap pasal pasalnya tidak ada yang keberatan," katanya.
Sedangkan untuk administrasi kependukan berupa alamat rumah warga, ia menjelaskan, akan dilakuian proses perggantian yang akan dibantu penuh oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya beserta kelurahan dan kecamatan.
"KTP-nya nanti akan diganti atau diubah menjadi Kelurahan Tanjung Perak," ujarnya.
Untuk jumlah penduduk di dua kelurahan tersebut, Zaini mengatakan untuk Kelurahan Perak Timur kurang lebih ada 30 ribu orang, sedangkan di Kelurahan Perak Utara sebanyak 17 ribu orang.
"Untuk target penyelesaian dilakukan secara bertatap yang akan dilakukan oleh Dispendukcapil yang dibantu kelurahan dan kecamatan," kata Zaini.
Ketua Pansus Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada dasarnya, pansus menyetujui semua dan tinggal menekankan kepada Pemkot Surabaya untuk administrasi yang bisa berdampak di masyarakat dan pembisnis di wilayah Tanjung Perak.
"Itu juga harus di selesaikan dengan baik agar tidak ada kendala satu apapun," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, alamat rumah warga yang tertera di KTP dipastikan akan diganti dengan yang baru juga. Dari Dispendukcapil, lanjut dia, telah menyanggupi bahwa dalam satu hari bisa mengerjakan 1.000 jiwa dan blangko mereka juga sudah berkoordisi dengan Kemendagri yang sudah disiapkan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal administrasi karena semua akan diurus oleh Pemkot Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021