BPJAMSOSTEK terus menggencarkan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian dalam keterangan tertulis Selasa mengatakan, program JKP merupakan program kelima setelah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). 

"Program JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang  merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia mengemukakan, program JKP dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

"Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peseta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN)," ucapnya.

Ia mengatakan, iuran program JKP sebesar 0,46 persen yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22 persen dan rekompisi iuran program JKK 0,14 perse dan JKM 0,10 persen dengan batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5juta.

"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja dan uang tunai," tukasnya.

Ia mengatakan, manfaat lainnya yaitu kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sedangkan manfaat Uang Tunai diberikan paling banyak 6 bulan yaitu 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen upah 3 bulan berikutnya.

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali," ujar dia.

Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

"Hak atas manfaat JKP adalah 3 kali selama masa usia kerja, manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat pertama dan manfaat ketifa setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat kedua," tukasnya.

Patut diingat, kata dia, bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, nonaparatur sipil negara, pekerja jasa konstruksi serta pekerja migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021