Kasus dugaan penghinaan lewat konten video terhadap Calon Bupati Karna Suswandi oleh seorang pria inisial EF layak diproses hukum karena dinilai mengganggu kondusivitas daerah usai gelaran Pilkada Situbondo 2020, kata seorang pengamat hukum.
"Hal-hal yang bertentangan dengan hukum berkaitan kondusivitas di Situbondo, maka harus dilakukan langkah-langkah hukum," ujar pengamat hukum dari Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo Supriyono, S.H, M.Hum, kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Baca juga: Pilkada Situbondo: Klaim menang, Cabup Karna Suswandi ajak masyarakat kembali bersatu
Baca juga: Pilkada Situbondo: Cabup Yoyok Mulyadi ucapkan selamat kepada paslon "Karunia"
Menurut ia, perbuatan pria berinisial EF itu bisa dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konten video yang kini viral di sosial media itu, lanjut Supriyono, terdapat dugaan penghinaan secara fisik dan melanggar hukum. Kendati EF sudah membuat video klarifikasi dan berdalih sedang mabuk minuman keras, hal itu tidak bisa mengubah upaya hukum.
"Mabuk itu tidak masuk kategori penghapus pidana, apalagi yang bersangkutan melakukan dalam keadaan sadar, bukan mabuk," ucapnya.
Baca juga: Pilkada Situbondo: Pendukung paslon Karunia cukur gundul
Baca juga: Ungkap rasa syukur, pendukung paslon Karunia cukur gundul
Supriyono meminta masyarakat agar menyudahi sekat perbedaan pilihan selama Pilkada Situbondo, terlebih sudah ada hasil hitung cepat yang menyebut kemenangan bagi pasangan 01 Karna Suswandi-Ny Khoirani.
"Pilkada sudah selesai, sudahi perbedaan pilihan yang hanya akan menciptakan permusuhan. Apalagi pihak lawan sudah mengakui kekalahannya," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo itu.
Konten video berdurasi lebih dari tiga menit dan berisi dugaan penghinaan terhadap Cabup Karna Suswandi itu dilakukan oleh seorang pria inisial EF, bahkan yang bersangkutan meminta agar video tersebut diviralkan di sosial media.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hal-hal yang bertentangan dengan hukum berkaitan kondusivitas di Situbondo, maka harus dilakukan langkah-langkah hukum," ujar pengamat hukum dari Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo Supriyono, S.H, M.Hum, kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Baca juga: Pilkada Situbondo: Klaim menang, Cabup Karna Suswandi ajak masyarakat kembali bersatu
Baca juga: Pilkada Situbondo: Cabup Yoyok Mulyadi ucapkan selamat kepada paslon "Karunia"
Menurut ia, perbuatan pria berinisial EF itu bisa dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konten video yang kini viral di sosial media itu, lanjut Supriyono, terdapat dugaan penghinaan secara fisik dan melanggar hukum. Kendati EF sudah membuat video klarifikasi dan berdalih sedang mabuk minuman keras, hal itu tidak bisa mengubah upaya hukum.
"Mabuk itu tidak masuk kategori penghapus pidana, apalagi yang bersangkutan melakukan dalam keadaan sadar, bukan mabuk," ucapnya.
Baca juga: Pilkada Situbondo: Pendukung paslon Karunia cukur gundul
Baca juga: Ungkap rasa syukur, pendukung paslon Karunia cukur gundul
Supriyono meminta masyarakat agar menyudahi sekat perbedaan pilihan selama Pilkada Situbondo, terlebih sudah ada hasil hitung cepat yang menyebut kemenangan bagi pasangan 01 Karna Suswandi-Ny Khoirani.
"Pilkada sudah selesai, sudahi perbedaan pilihan yang hanya akan menciptakan permusuhan. Apalagi pihak lawan sudah mengakui kekalahannya," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo itu.
Konten video berdurasi lebih dari tiga menit dan berisi dugaan penghinaan terhadap Cabup Karna Suswandi itu dilakukan oleh seorang pria inisial EF, bahkan yang bersangkutan meminta agar video tersebut diviralkan di sosial media.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020