Kepolisian Resor Malang menangkap seorang orang tersangka berinisial JS berusia 37 tahun yang kedapatan menanam 17 pohon ganja di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang di tempat tinggal orang tuanya yang berada di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Dari lokasi, disita barang bukti sebanyak 17 batang pohon ganja yang disimpan di atas plafon teras depan rumah tinggal tersangka," kata Hendri dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Senin.
Hendri menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, pohon ganja yang ditanamnya itu akan dipanen dan dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Penanaman pohon ganja tersebut bertujuan agar tersangka tidak perlu membeli ganja untuk konsumsi pribadi.
Menurut Hendri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tempat tinggal tersangka itu sering dijadikan tempat untuk pesta ganja.
Tanaman ganja tersebut, ditanam oleh tersangka menggunakan kantong tanam dan ditaruh di atas atap rumah orang tuanya itu. Saat ini, tanaman ganja tersebut sudah berusia enam bulan dan bisa dipergunakan untuk konsumsi pribadinya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering mengadakan pesta ganja bersama teman-temannya di rumah orang tuanya itu," kata Hendri.
Hendri menambahkan tersangka sudah melakukan aktivitas penanaman pohon ganja tersebut sejak dua tahun lalu. Saat itu, tersangka masih tinggal di wilayah Muharto, Kota Malang, yang kemudian pindah ke rumah orang tuanya di Kabupaten Malang.
Selama ini, lanjut Hendri, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja yang ditanamnya itu sudah dipanen sebanyak empat kali. Hasil panen ganja tersebut dipergunakan bersama-sama dengan teman-teman tersangka.
"Menurut pengakuan tersangka, tidak untuk dijual, tetapi dipergunakan tersangka bersama teman-temannya. Alasannya, kalau membeli mahal, sehingga dia menanam sendiri," kata Hendri.
Saat ini, puluhan pohon ganja tersebut disita oleh Polres Malang untuk dipergunakan dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020