Kepala Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo mengungkapkan Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menunjukkan hasil tes usap dan tes cepat.

"Wali Kota Surabaya Tri Rusmaharini telah mengirimkan surat kepada para rektor PTN di Surabaya yang berisi ketentuan pelaksanaan UTBK jalur SBMPTN, salah satunya adalah menunjukkan hasil tes cepat dan tes usap dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia," kata Suko di Surabaya, Kamis.

Suko menyatakan ketentuan dari Wali Kota Surabaya tersebut baru diterima Unair siang ini. Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan publikasi terkait aturan Pemkot Surabaya itu dengan berbagai media agar sampai ke peserta UTBK.

"Kami berharap peserta UTBK bisa menjalani tes dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota Surabaya. Meski sebetulnya pihak panitia telah menyiapkan tata cara penyelenggaraan UTBK sesuai protokol kesehatan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Suko mengatakan panitia juga telah menyiapkan sejumlah sarana untuk pencegahan, seperti saat peserta masuk kawasan kampus langsung dilakukan pengukuran suhu. Jika lolos, peserta baru diizinkan masuk ke gedung tes. 

"Di sana wajib cuci tangan yang sarananya telah siap. Kemudian masuk ruangan diatur dengan berjarak, lalu diukur suhu tubuhnya. Setelah lolos, diberi sarung tangan," ujarnya.

Upaya jaga jarak juga dilakukan dengan membatasi kapasitas ruangan. Satu ruangan besar hanya berisi 15 sampai 20 peserta. Dan masing masing peserta berjarak minimal 1,5 meter. 

"Panitia juga menyediakan tim dokter dan mobil ambulans," katanya.

Selain mewajibkan peserta menunjukkan hasil tes usap dan tes cepat dengan hasil negatif, dalam surat tersebut Pemkot Surabaya juga mewajibkan setiap tahapan kegiatan harus mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19.

Panitia wajib menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.

Terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin tiga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya.

UTBK 2020 dilakukan dengan dua tahap, yakni tahap pertama diselenggarakan pada 5 hingga 14 Juli 2020 dan tahap kedua pada 20 hingga 29 Juli 2020.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020