Kepolisian Resor Malang Kota mengungkap kasus penjualan obat yang dipergunakan untuk praktik aborsi ilegal atau menggugurkan janin, dengan menangkap lima orang tersangka.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan maraknya peredaran gelap obat-obatan yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

"Awalnya, kami mengamankan tersangka berinisial T, yang merupakan penjual obat-obatan untuk penggugur kandungan," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polisi ungkap praktik aborsi ilegal di Surabaya dan Sidoarjo (Video)

Dony menjelaskan, lima orang tersangka itu, sebanyak tiga orang berjenis kelamin perempuan dan dua lainnya laki-laki. Pada awalnya, polisi mengamankan tersangka T berusia 22 tahun, yang merupakan penjual obat-obatan penggugur kandungan. Tersangka T mengatakan bahwa dirinya telah menjual obat tersebut selama satu tahun terakhir.

Kemudian, lanjut Dony, penyelidikan dilanjutkan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni B dan A berusia 20 tahun, yang merupakan pembeli obat-obatan penggugur kandungan tersebut.

Pada proses penyelidikan, diketahui bahwa B dan A sempat melakukan pembelian obat penggugur kandungan beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka A tengah hamil tujuh bulan dan ingin menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku Aborsi

Tersangka B dan A lantas menghubungi T untuk mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut. Keduanya membeli 11 butir pil penggugur kandungan. Tersangka B mengkonsumsi dua butir dan sisanya dikonsumsi oleh tersangka A karena kehamilan sudah cukup besar.

Namun, usai menenggak pil penggugur kandungan tersebut, keinginan tersangka A supaya janin yang dikandungnya itu keluar tidak terlaksana. Sehingga, tersangka A kembali menghubungi tersangka T untuk mengkonsumsi obat berikutnya.

"Setelah dua hari, janin berusia tujuh bulan itu keluar. Berdasarkan keterangan tersangka, bayi tersebut masih hidup. Kemudian bayi itu ditutup dengan kain, sampai meninggal dunia," kata Dony.

Bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut dikuburkan oleh para tersangka di wilayah perkebunan di Pasuruan, Jawa Timur. Pihak Kepolisian Resort Malang Kota telah mengamankan kerangka bayi berusia tujuh bulan sebagai barang bukti.

Dari pengembangan tiga orang tersangka tersebut, polisi juga mengamankan atasan tersangka T, yakni I berusia 32 tahun, selaku pemasok obat-obatan tersebut. Kemudian, juga diamankan tersangka TR berusia 42 tahun, yang merupakan jaringan yang berada di atas I.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019