Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik aborsi yang dilakukan sejumlah oknum di Kota Surabaya serta Sidoarjo dan mengamankan tujuh pelaku.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa mengatakan, tujuh pelaku yang diamankan lima orang perempuan berinisial LWP, RMS, VN yang dari berasal Surabaya.

Dua perempuan lainnya berinisial TS asal Sukoharjo, Jawa Tengah dan FTA asal Sidoarjo. Sedangkan dua laki-laki berinisial MB dan MSA asal Surabaya.

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit IV Ditkrimsus," kata Arman.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 8 April. Saat itu dilakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro No. 215 Surabaya. 

"Dalam penggeledahan tersebut kami mengamankan LWP (tenaga medis) yang melakukan praktik aborsi tanpa izin," kata Arman. 

Arman menjelaskan modus operandi yang dilakukan LWP. Tersangka LWP melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin.

Dalam melaksanakan praktiknya, LWP dibantu tersangka MB, VN, dan FTA, selaku pemasok obat keras. LWP juga dibantu MSA dan RMS, yang menjembatani dengan orang-orang yang ingin melakukan aborsi.

"Sementara tersangka TS merupakan penggugur kandungan. Selain TS ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP, yang hingga saat ini masih didalami," ujarnya.

Untuk sarana yang digunakan tersangka LWP dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis "CM" tablet 200 Mcg, dan ada juga obat keras jenis "IM" tablet 200 Mcg.

"Sekali mengonsumsi dua obat. Satu diminum, dan satu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Artinya kalau enam kali dalam sehari, berarti 12 obat yang dikomsumsi mereka yang menggugurkan janinnya," ucapnya.

Arman menjelaskan, obat keras yang digunakan tersangka LWP adalah kategori obat keras yang tidak bisa dijual bebas untuk umum. Perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.

"Obat tersebut merupakan obat untuk tukak lambung. Tapi memiliki efek samping melebarkan pembuluh darah, dan meningkatkan kontraksi rahim," ujarnya.

Tersangka LWP mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun. Selama itu, yang bersangkutan telah melakukan praktik aborsi terhadap 20 pasien.

Adapun untuk sekali praktik aborsi, biayanya adalah Rp1 juta.  LWP mengaku, selama menjalankan praktik aborsi, semuanya berjalan lancar dan tidak ada pasien yang meninggal.

"Tersangka TS kemudian mengungkapkan efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan jasa LWP. TS mengatakan, setelah mengkonsumsi obat yang diberikan LWP, dirinya merasa nyeri di bagian alat kelamin. TS juga mengaku mengalami mual-mual setelah mengkonsumsi obat tersebut," katanya.

Para tersangka, terancam hukuman dalam Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.(*)

Video Oleh Willy Irawan 
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019