Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku aborsi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Muhammad Harris, Selasa mengatakan, dua orang yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial IE dan juga AK.

"Kedua orang yang merupakan satu pasangan ini ditangkap karena telah melakukan aborsi bayi dalam kandungan akibat perbuatan mereka," katanya saat temu media di Sidoarjo, Selasa.

Ia mengemukakan, kasus ini terungkap saat pelaku ketahuan warga saat membuang bayi hasil hubungan mereka di daerah Tawangsari Barat Kecamatan Taman Sidoarjo.

"Penangkapan terhadap dua orang ini berdasarkan laporan warga setempat yang telah menemukan bayi yang hendak dikubur di Desa Tawangsari Barat Kecamatan Taman Sidoarjo pada Rabu, 17 Januari 2018 lalu," katanya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap sepasang warga yang diduga orang tua bayi yang dikubur dalam ladang sawah.

"Diduga, mereka telah melakukan aborsi sebelum mengubur bayinya," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial IE asal Surabaya, dan AK asal Pati, Jawa Tengah itu, ditangkap di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian itu bermula saat kedua tersangka sedang menginap disalah satu hotel di kawasan Waru Sidoarjo. Tersangka IE yang mengetahui dirinya hamil dengan tersangka AK, kemudian mencari cara untuk menggugurkan janin yang ada didalam perutnya," katanya.

Ada beberapa cara yang dilakukan keduanya untuk menggugurkan bayi tersebut. Awalnya, tersangka IE mengkonsumsi makanan dan minuman bersoda atau memiliki kadar alkohol tinggi dan gagal.

"Kemudian tersangka IE dan AK mencari cara lain yakni membeli obat melalui `online` dan dikonsumsi dikamar hotel. Setelah meminum obat dalam jumlah banyak, tersangka sempat merasakan sakit dalam perutnya dan ingin buang air besar. Setelah itu barulah janin (tak bernyawa) keluar dengan dibantu AK," katanya.

Setelah janin keluar, tersangka AK membungkusnya dengan kain putih dan dimasukkan dalam plastik. Setelah itu, keduanya keluar dari hotel dan pergi ke sebuah ladang di Desa Tawangsari Barat Kecamatan Taman Sidoarjo untuk mengubur bayinya.

Akibat perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dijerat dengan pasal 77A ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018