Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penjual obat penggugur kandungan yang dijual secara ilegal di toko miliknya.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa mengatakan tersangka adalah MS yang menjual obat tersebut di dua buah toko miliknya, yakni Toko "Sexy Shop" yang ada di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun dan Toko "Big Seng" di Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kota Madiun.
"Tersangka ditangkap petugas di tokonya. Selain menjual obat penggugur kandungan ilegal, ia juga menjual obat kuat kejantanan pria tanpa izin edar," ujar AKBP Bobby kepada wartawan di Madiun, Rabu.
Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua toko milik MS tersebut telah menjual obat yang kegunaannya sebagai penggugur kandungan.
Obat penggugur kandungan itu dijual dalam bentuk paket. Adapun paket tersebut berisi ramuan obat China Keng Poo, Chien chin, dan tablet Cytotec. Paket tersebut dijual seharga Rp250 ribu.
Penjualan obat itu tidak dibatasi usia untuk pembeli maupun usia kandungan. Pembeli adalah umum dan hanya cukup mengikuti petunjuk pemakaian yang tertera di label paket obat yang ada.
Hasil penyelidikan, obat itu dijual melalui daring. Dalam sebulan, tersangka bisa menjual sedikitnya 16 paket. Omzetnya mencapai kisaran Rp3-4 juta per bulan.
Kapolres menjelaskan yang dilakukan tersangka selain melanggar undang-undang juga berbahaya bagi kesehatan. Sebab, penjualan obat-obat tersebut harus diawasi oleh dokter dan sesuai dengan petujuk dokter (resep).
Selain itu, toko tersangka juga tidak memiliki izin resmi untuk menjual obat. Sehingga, jika disalahgunakan, penjual obat tersebut bisa berakibat fatal.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun Kota bersama sejumlah barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjual obat penggugur kandungan ilegal di Madiun ditangkap
Rabu, 19 Februari 2020 17:45 WIB