KPU Kota Madiun mencatat terdapat tiga partai politik peserta Pemilu 2019 di wilayah setempat yang hingga batas akhir tanggal 1 Mei belum menyerahkan laporan pemasukan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) sesuai aturan.
"Ketiga parpol itu adalah Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan, di luar partai tersebut, semuanya telah melaporkan sebelum jatuh tempo," ujar Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyampaikan LPPDK bisa dikenai sanksi. Yaitu, caleg mereka yang terpilih tidak bakal ditetapkan.
Namun demikian, lanjut Sukamto, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara, ketiga parpol yang belum melaporkan LPPDK tesebut, kebetulan tidak mendapat kursi di tingkat DPRD Kota Madiun.
"Meski begitu, kami tetap melaporkannya ke KPU RI. Nanti terserah keputusan seperti apa yang diambil oleh KPU RI atas ketiga parpol tersebut," kata dia.
Sekamto menjelaskan, yang dilakukan oleh Partai Hanura, Berkarya, dan Garuda itu memang sangat disayangkan. Sebab parpol lainnya yang juga tidak mendapat kursi di parlemen seperti PBB dan PKPI telah menyampaikan LPPDK mereka sesuai jadwal.
Untuk itu, pihak KPU tidak dapat memberikan sanksi karena sesuai aturan KPU hanya menerima laporan dan setelah itu LPPDK langsung diserahkan ke kantor akuntansi publik (KAP).
"Pada dasarnya saat tahapan penyampaian LPPDK ini, KPU hanya memfasilitasi ke kantor akuntan publik. itu saja," terang Sukamto.
Oleh sebab itu, pihaknya juga tidak bisa memberikan penjelasan tentang besaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye parpol selama pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Madiun. Hal itu merujuk KPU RI yang juga tidak memerintahkan KPU daerah untuk mempublikasikan nilai penggunaan dana kampanye peserta pemilu.
"Sampai hari ini juga belum ada ketentuan dari KPU RI untuk melakukan rekapitulasi dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing parpol," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ketiga parpol itu adalah Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan, di luar partai tersebut, semuanya telah melaporkan sebelum jatuh tempo," ujar Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak menyampaikan LPPDK bisa dikenai sanksi. Yaitu, caleg mereka yang terpilih tidak bakal ditetapkan.
Namun demikian, lanjut Sukamto, sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara, ketiga parpol yang belum melaporkan LPPDK tesebut, kebetulan tidak mendapat kursi di tingkat DPRD Kota Madiun.
"Meski begitu, kami tetap melaporkannya ke KPU RI. Nanti terserah keputusan seperti apa yang diambil oleh KPU RI atas ketiga parpol tersebut," kata dia.
Sekamto menjelaskan, yang dilakukan oleh Partai Hanura, Berkarya, dan Garuda itu memang sangat disayangkan. Sebab parpol lainnya yang juga tidak mendapat kursi di parlemen seperti PBB dan PKPI telah menyampaikan LPPDK mereka sesuai jadwal.
Untuk itu, pihak KPU tidak dapat memberikan sanksi karena sesuai aturan KPU hanya menerima laporan dan setelah itu LPPDK langsung diserahkan ke kantor akuntansi publik (KAP).
"Pada dasarnya saat tahapan penyampaian LPPDK ini, KPU hanya memfasilitasi ke kantor akuntan publik. itu saja," terang Sukamto.
Oleh sebab itu, pihaknya juga tidak bisa memberikan penjelasan tentang besaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye parpol selama pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Madiun. Hal itu merujuk KPU RI yang juga tidak memerintahkan KPU daerah untuk mempublikasikan nilai penggunaan dana kampanye peserta pemilu.
"Sampai hari ini juga belum ada ketentuan dari KPU RI untuk melakukan rekapitulasi dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing parpol," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019