"Peserta pilkada wajib menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye kepada kami. Nantinya, laporan tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh kami," kata komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, sebanyak tujuh kantor akuntan publik mendatangi Kantor KPU Sumenep dan mengenalkan profil lembaganya.
"Itu sesuai laporan yang kami terima dari staf KPU Sumenep. Utusan dari kantor akuntan publik yang datang ke kantor kami juga menyerahkan dokumen berupa profil lembaganya," ujarnya.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
"Nantinya, kami akan menunjuk dua kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi untuk mengaudit laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye peserta pilkada. Satu kantor akuntan publik mengaudit laporan satu pasangan calon," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menunjuk dua kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye peserta pilkada.
"Kami akan bekerja sesuai aturan main yang ada dalam menunjuk kantor akuntan publik tersebut. Kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim sebelum menunjuk kantor akuntan publik," ucapnya.
Laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye peserta Pilkada Sumenep harus diterima KPU setempat pada 6 Desember 2015 dan selanjutnya akan diserahkan ke kantor akuntan publik untuk diaudit.
"Waktunya memang masih agak lama. Namun, kami akan berusaha secapatnya menunjuk dua kantor akuntan publik tersebut," kata Zubed.
Pada Jumat (16/10), KPU Sumenep telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pilkada setempat.
Sesuai laporan tersebut, sumbangan dana kampanye yang diterima pasangan nomor urut 1 sebesar Rp430 juta dan pasangan nomor urut 2 sebesar Rp895 juta.
Laporan itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Sumenep, ketika sudah berbentuk laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye. (*)