Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari dua tim kampanye peserta pemilihan kepala daerah setempat.
"Batas akhir penyerahan laporan tersebut pada Jumat ini pukul 18.00 WIB. Peserta Pilkada Sumenep melalui tim kampanyenya telah menyerahkan laporan itu kepada kami sebelum batas akhir masa penyerahan," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Jumat malam.
Pilkada Sumenep 2015 yang akan digelar pada 9 Desember diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua).
"Kami langsung meneliti kesesuaian format laporan atas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari pasangan nomor urut 1 maupun nomor urut 2. Semuanya sudah sesuai," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Sesuai berkas laporan yang diterimanya, kata dia, sumbangan dana kampanye yang diterima pasangan nomor urut 1 sebesar Rp430 juta dan pasangan nomor urut 2 sebesar Rp895 juta.
"Selain dari partai politik pengusung dan calonnya, ada sumbangan dana kampanye dari pribadi, yakni anggota DPRD Sumenep, kepada pasangan nomor urut 1," ucapnya.
Zubed menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pilkada itu akan diserahkan ke kantor akuntan publik, setelah dalam bentuk laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye.
"Laporan penerimaan dan penggunaan sumbangan dana kampanye peserta Pilkada Sumenep akan kami serahkan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh kami pada 6 Desember 2015 untuk diaudit," katanya.
Pasangan A Busyro Karim-A Fauzi diusung oleh gabungan dari dua partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan.
Sementara Zainal Abidin-Dewi Khalifah diusung oleh gabungan delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. (*)