Blitar (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis, menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat dua terlapor yang semuanya berasal dari PDI Perjuangan, yakni Gatot Darwoto (calon legislatif DPRD Kabupaten Blitar Daerah Pemilihan Blitar VI) dan Sri Rahayu (calon legislatif DPR RI Dapil Jawa Timur VI).
"Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, kami bacakan berurutan putusan pendahuluan," kata Hakam yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang saat sidang.
Dugaan pelanggaran administratif tersebut merujuk kepada kegiatan kedua calon legislatif di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, RT 05/ RW 02 Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 5 Februari 2019.
Dari temuan dan investigasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binangun, kegiatan kedua caleg mengarah ke kampanye.
"Dalam kegiatan tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian," ujar Hakam.
Lebih lanjut, Hakam mengatakan, dari hasil putusan Bawaslu Kabupaten Blitar bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Untuk itu, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan acara sidang pemeriksaan pada Jumat (22/2) dengan agenda pembacaan berkas temuan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat dua terlapor yang semuanya berasal dari PDI Perjuangan, yakni Gatot Darwoto (calon legislatif DPRD Kabupaten Blitar Daerah Pemilihan Blitar VI) dan Sri Rahayu (calon legislatif DPR RI Dapil Jawa Timur VI).
"Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, kami bacakan berurutan putusan pendahuluan," kata Hakam yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang saat sidang.
Dugaan pelanggaran administratif tersebut merujuk kepada kegiatan kedua calon legislatif di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, RT 05/ RW 02 Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 5 Februari 2019.
Dari temuan dan investigasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binangun, kegiatan kedua caleg mengarah ke kampanye.
"Dalam kegiatan tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian," ujar Hakam.
Lebih lanjut, Hakam mengatakan, dari hasil putusan Bawaslu Kabupaten Blitar bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Untuk itu, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan acara sidang pemeriksaan pada Jumat (22/2) dengan agenda pembacaan berkas temuan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019