Blitar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan sejumlah data tidak valid/akurat saat proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin mengemukakan banyak data pemilih yang tidak sinkron dengan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilihan di Kecamatan Garum.
"Hasil rapat pleno terbuka DPHP tingkat kecamatan oleh Ketua PPK Kecamatan Garum, ternyata banjir interupsi dari Panwaslu Kecamatan Garum. Indikasinya, banyak data pemilih yang tidak sinkron dengan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilihan di Kecamatan Garum," katanya di Blitar, Sabtu.
Menanggapi hal rapat tersebut (7/8), Ketua PPK dan Ketua Panwaslu Kecamatan Garum melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Blitar, terkait apakah ada kemungkinan pleno ditunda untuk menyelesaikan persoalan data yang belum sinkron.
Dirinya pun memberikan masukan agar menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pleno yang diatur dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 bahwa 7 Agustus 2024 adalah jadwal terakhir pelaksanaan pleno DPHP tingkat kecamatan, PPK dan panwaslu kecamatan sepakat untuk merampungkan perbaikan data malam itu juga," kata Narsulin.
Ketua Panwaslu Kecamatan Garum Samsul Huda mengatakan pihaknya menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang meninggal, namun setelah dilakukan pengecekan melalui cek DPT daring masih ada sebagai pemilih aktif.
"Setelah menyampaikan ini dalam forum, PPK menjawab antara Sidalih dan DPT daring data tidak sinkron, dan PPK sendiri tidak tahu mengapa hal ini terjadi," kata Samsul.
Saat itu, PPK menjelaskan bahwa di Sidalih pemilih tersebut sudah di TMS atau tidak memenuhi syarat. Ketua PPK juga memastikan bahwa Sidalih lebih valid daripada DPT daring.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Garum juga memberikan masukan terkait e-Coklit dan pencocokan dan penelitian (coklit) manual tidak sinkron di Desa Sidodadi atas nama Badowi dan Mistiani.
Pada e-Coklit tercatat sudah dicoklit secara langsung namun setelah dikonfirmasi ke lapangan yang bersangkutan menyatakan belum ada coklit sama sekali.
"Dari jawaban PPS menyatakan bahwa hal tersebut terjadi dikarenakan orang tersebut sulit untuk ditemui secara langsung," kata dia.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pengawasan, Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwaslu Kecamatan Garum Sanda Putri mengungkapkan tentang ketidaksesuaian angka antara yang tercantum di berita acara pleno PPS dan formulir model A rekap PPS.
Ia menyebut, kekeliruan tersebut terjadi di PPS Tingal, Kecamatan Garum. Setelah mempertanyakan hal ini dalam forum, PPS mengonfirmasi bahwa terjadi salah input jenis kelamin di Berita Acara Pleno.
"Yang seharusnya berjenis kelamin perempuan tetapi ter-input pada data laki-laki sehingga angka yang benar adalah yang tercantum di formulir model A rekap PPS," kata dia.
Ia menambahkan, hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan menunjukkan bahwa ada sembilan kelurahan/desa dan 90 TPS di Kecamatan Garum. Jumlah pemilih aktif mencapai 52.782 orang dengan 2.180 pemilih baru dan 2.424 pemilih tidak memenuhi syarat. Selain itu, terdapat 547 data pemilih yang diperbaiki.
Dirinya mengatakan, hasil pleno DPHP tingkat Kecamatan ini akan dibawa kembali ke tingkat Kabupaten Blitar untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).