Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya ada tiga orang ditetapkan tersangka, saat ini ada tiga lagi. Yang berarti enam (tersangka)," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Kapolda menjelaskan, keenam tersangka itu adalah Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berinisial RW, Project Manager PT Saputra Karya berinial RH, Engineering Spv PT Saputra Karya berinisial LAH.

Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NKE berinisial BS, Side Manager PT NKE berinisial A dan Side ManaGer PT Saputra Karya berinisial A.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Senin (21/1), terkait perkembangan kasus longsornya Jalan Gubeng," ujarnya.

Luki mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jo Pasal 55 KUHP.

"Bahwa penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng karena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe `soldier pile` dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan," ucapnya.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jalan Ambles
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jalan Ambles

Selain itu, faktor kedalaman galian ruang di bawah permukaan tanah (basement), faktor "existing" muka air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah, sehingga Jalan Gubeng mengalami kelongsoran pada 18 Desember 2018.

Polisi juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung.

"Misalnya, pada 10 September 2018 ada retakan rumah di Jalan Gubeng. Ada komplain juga. Ada penurunan bangunan pada 8 Oktober, bangunan Elizabeth. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut," katanya.

Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berlanjut dan tidak akan berhenti pada penetapan enam tersangka.

"Ini baru enam (tersangka), bisa berkembang. Kami sudah memeriksa 40 orang. Terkait internal Pemkot, masih didalami," katanya. (*)

Video Oleh Willy Irawan
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019