Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, mengatakan, satu tersangka lagi ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 39 saksi.

"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," kata Barung.

Namun demikian, Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial tersangka baru, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa hari sebelumnya.

Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.

"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung.

Menurutnya, perbaikan jalan yang telah dilakukan Pemkot Surabaya tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya, sebab Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.

Walaupun sudah tidak diperbaiki, Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya.

Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.(*)

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng
Baca juga: Kapolda: Tiga Pihak Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jalan Ambles

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019