Surabaya (Antaranews Jatim) - Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dari bidang perencanaan perusahaan atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

"Terkait penyidikan baru satu orang, dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.

Luki mengatakan ditetapkannya F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dokumen yang ada.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas tahun baru.

"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," katanya.

Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti. Meskipun pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup, tapi tetap harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Luki juga mengecek kesiapan jalan yang sudah tersambung itu dalam menghadapi malam Tahun Baru.

"Kami cek lagi karena malam ini adalah malam Tahun Baru. Tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang ingin melihat. Tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang ingin melihat, makanya saya cek lagi jangan sampai ada hal yang berbahaya," kata Luki.

Pada malam pergantian tahun, Polda Jatim akan menempatkan personel yang akan berjaga 1x24 jam untuk meyakinkan bahwa jalan Raya Gubeng telah aman dilewati.

"Masyarakat di sini hanya diperbolehkan lewat tapi jangan sampai jadi titik kumpul karena ada alat berat. Ini tetap diamankan. Banyak barang bukti yang belum diambil," tuturnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018