Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas amblesnya jalan raya Gubeng di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka, dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang, yang semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan dan beberapa kali melakukan gelar perkara.

"Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami dari 16 perusahaan ini," kata dia.

Luki menjelaskan, proyek di jalan Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dengan proses perencanaannya dan pada tahun 2013 sudah mulai pengerjaan.

Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar pada tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 lantai ke atas. Pada tahun 2017 IMB keluar untuk tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. "Jadi, ada dua kali IMB, namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jalan Ambles
Baca juga: Gerak Cepat Surabaya Menangani Amblesnya Jalan Gubeng

Mengenai peran ketiga tersangka, Luki enggan membeberkan dan akan menjelaskannya saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Rabu (23/1). Yang pasti, kata dia, status ketiganya sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka.

"Insya Allah besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti video detik-detik ambrolnya jalan. kita sudah punya semuanya," katanya.

Luki mengungkapkan, hari ini pihaknya datang ke lokasi untuk melihat di lapangan terkait adanya surat dari pihak PT NKE yang meminta jalan untuk diuruk kembali.

"Ini sudah penyidikan. Kita nanti terus. Kita akan bergerak terus," kata dia.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019