Situbondo (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Janur Sasra Ananda mengemukakan bahwa jika program pengentasan kemiskinan merujuk atau menggunakan data lokal analisis kemiskinan atau AKP pemerintah daerah akan bermasalah secara administrasi dan hukum, karena dianggap melakukan penghitungan ganda (double accounting).
"Kami mendapatkan informasi terkait pemkab tidak dibenarkan menggunakan rujukan data lokal AKP untuk program pengentasan kemiskinan dari Pemprov Jawa Timur, rujukan data kemiskinan itu katanya harus menggunakan basis data terpadu atau BDT," kata Janur di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai informasi yang diperoleh Komisi IV, program pengentasan kemiskinan seperti penyaluran sembako dan program untuk mengentas kemiskinan lainnya tidak dibenarkan merujuk pada data lokal analisis kemiskinan partisipatif (AKP) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat, melainkan harus menggunakan basis data terpadu.
Menindaklanjuti carut-marutnya data lokal analisis kemiskinan yang dimiliki Bappeda Situbondo, Komisi IV DPRD mendatangi Dinas Sosial dan mengecek langsung data AKP.
"Kami mendapatkan sampel aparatur sipil negara atau ASN masuk kategori miskin, padahal sesuai aturan itu tidak diperbolehkan dan ada pula pedagang emas dan seorang kepala desa juga masuk data lokal AKP," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Situbondo ini menegaskan, ke depan akan mengevaluasi tentang kegiatan pendataan AKP.
"Yang menjadi pertanyaan, orang yang tercantum di AKP itu katanya tidak pernah didatangi dan diwawancarai serta disurvei," ucapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo Haryadi sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait amburadulnya pendataan AKP tersebut.
Sebelumnya, data lokal AKP Pemkab Situbondo amburadul karena ditengarai masih banyak masyarakat mampu masuk data tersebut, bahkan seorang ASN tercatat sebagai warga miskin.
"Data AKP 2018 diserahkan ke Dinas Sosial dan ketika itu melakukan cek silang data, ternyata nama saya juga tercatat sebagai penduduk miskin atau masuk data AKP," kata Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Budi Santoso.
Data lokal AKP yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu harus diperbaiki, mengingat nama ASN golongan III-D itu juga tercatat sebagai salah satu penduduk miskin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan bahwa data lokal AKP milik pemkab perlu dilakukan evaluasi dan validasi, karena masih banyak masyarakat mampu yang tercatat sebagai penduduk miskin.
"Data AKP ini memang harus diperbaiki, karena datanya banyak yang salah sasaran," ucapnya.
Informasi dihimpun, data AKP ini merupakan data lokal Pemkab Situbondo yang digunakan sebagai rujukan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga miskin. (*)
Baca juga: Merasa Mampu, KPM PKH Situbondo Keluar dari Kepesertaan
Baca juga: Data Angka Kemiskinan Partisipatif Pemkab Situbondo Amburadul
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami mendapatkan informasi terkait pemkab tidak dibenarkan menggunakan rujukan data lokal AKP untuk program pengentasan kemiskinan dari Pemprov Jawa Timur, rujukan data kemiskinan itu katanya harus menggunakan basis data terpadu atau BDT," kata Janur di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai informasi yang diperoleh Komisi IV, program pengentasan kemiskinan seperti penyaluran sembako dan program untuk mengentas kemiskinan lainnya tidak dibenarkan merujuk pada data lokal analisis kemiskinan partisipatif (AKP) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat, melainkan harus menggunakan basis data terpadu.
Menindaklanjuti carut-marutnya data lokal analisis kemiskinan yang dimiliki Bappeda Situbondo, Komisi IV DPRD mendatangi Dinas Sosial dan mengecek langsung data AKP.
"Kami mendapatkan sampel aparatur sipil negara atau ASN masuk kategori miskin, padahal sesuai aturan itu tidak diperbolehkan dan ada pula pedagang emas dan seorang kepala desa juga masuk data lokal AKP," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Situbondo ini menegaskan, ke depan akan mengevaluasi tentang kegiatan pendataan AKP.
"Yang menjadi pertanyaan, orang yang tercantum di AKP itu katanya tidak pernah didatangi dan diwawancarai serta disurvei," ucapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo Haryadi sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait amburadulnya pendataan AKP tersebut.
Sebelumnya, data lokal AKP Pemkab Situbondo amburadul karena ditengarai masih banyak masyarakat mampu masuk data tersebut, bahkan seorang ASN tercatat sebagai warga miskin.
"Data AKP 2018 diserahkan ke Dinas Sosial dan ketika itu melakukan cek silang data, ternyata nama saya juga tercatat sebagai penduduk miskin atau masuk data AKP," kata Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Budi Santoso.
Data lokal AKP yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu harus diperbaiki, mengingat nama ASN golongan III-D itu juga tercatat sebagai salah satu penduduk miskin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan bahwa data lokal AKP milik pemkab perlu dilakukan evaluasi dan validasi, karena masih banyak masyarakat mampu yang tercatat sebagai penduduk miskin.
"Data AKP ini memang harus diperbaiki, karena datanya banyak yang salah sasaran," ucapnya.
Informasi dihimpun, data AKP ini merupakan data lokal Pemkab Situbondo yang digunakan sebagai rujukan untuk memberikan bantuan sosial kepada warga miskin. (*)
Baca juga: Merasa Mampu, KPM PKH Situbondo Keluar dari Kepesertaan
Baca juga: Data Angka Kemiskinan Partisipatif Pemkab Situbondo Amburadul
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019