Bangkalan (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mewajibkan semua kelompok usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) di wilayah itu mengikuti program jaminan kesejahteraan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Ini penting, sebab dengan mengikuti program JKS melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, para pengusaha dan karyawan mendapatkan perlindungan, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, nantinya akan mendapatkan santunan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan Eddy Moeljono di Bangkalan, Sabtu.

Saat ini, sekitar 150 pelaku UKM di Kabupaten Bangkalan telah membentuk paguyuban guna menyukseskan program itu.

Pembentukan paguyuban UKM ini difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan dengan membentuk kelompok IKM/UMKM yang diberi nama "Kuda Terbang" singkatan dari Kelompok UKM Daerah Terpadu Kabupaten Bangkalan.

"BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyelenggarakan acara Workshop manajemen untuk IKM/UMKM se-Kabupaten Bangkalan yang digelar beberapa hari lalu," kata Sekda menuturkan.

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 150 pelaku UKM se-Bangkalan.

"Saya sangat mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mengumpulkan para UKM sekaligus mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku UKM," ujar Eddy.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko mengatakan, acara tersebut bertujuan untuk mensinergikan para pelaku UKM di Bangkalan.

"Dengan terbentuknya kelompok UKM diharapkan nanti perkembangan UKM di Bangkalan semakin maju dan dapat menciptakan peluang kerja", ujar Guguk.

Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku UKM di antaranya ialah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

"Para pelaku UKM tidak perlu khawatir jika terjadi resiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh," ujar Guguk.

"Selain itu apabila terjadi resiko meninggal dunia ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar minimal Rp24 juta," imbuhnya.

Selain itu, para pelaku UKM juga diajarkan cara meningkatkan kualitas produk UKM mereka oleh Konsultan UKM Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan komunitas Kuda Terbang.

"Nantinya diharapkan seluruh pelaku UKM di Bangkalan bisa dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Guguk, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018