Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan pemeriksaan terhap lima orang yang menjadi rekanan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi di sejumlah pasar tradisional.
Lima orang tersebut masing-masing adalah Ahmad Sunan Riadi, yang menjabat Direktur Utama PT Duta Kulawangsa Rahardja, tiga lainnya yaitu Zainudin, Rachmat Irawan, dan Hartanto Utomo, yang merupakan jajaran direksi PT Hutama Mandala Perkasa, serta seorang lagi bernama Dima, sebagai Pelaksana Pasar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan kelima pengusaha tersebut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi di lingkungan PD Pasar Surya Kota Surabaya," ujarnya.
Dalam perkara ini Kejati Jatim telah menetapkan Bambang Parikesit sebagai tersangka.
Bambang diduga melakukan korupsi revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Surabaya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya Kota Surabaya. Saat itu tersangka juga merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Kota Surabaya.
Uang revitalisasi itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp20 miliar. Namun hanya sebagian kecil saja yang dikucurkan untuk revitalisasi pasar sehingga menyebabkan kerugian senilai Rp14,8 miliar.
"Masih memungkinkan ada penambahan tersangka lain dalam perkara ini," ucap Didik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Lima orang tersebut masing-masing adalah Ahmad Sunan Riadi, yang menjabat Direktur Utama PT Duta Kulawangsa Rahardja, tiga lainnya yaitu Zainudin, Rachmat Irawan, dan Hartanto Utomo, yang merupakan jajaran direksi PT Hutama Mandala Perkasa, serta seorang lagi bernama Dima, sebagai Pelaksana Pasar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan kelima pengusaha tersebut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi di lingkungan PD Pasar Surya Kota Surabaya," ujarnya.
Dalam perkara ini Kejati Jatim telah menetapkan Bambang Parikesit sebagai tersangka.
Bambang diduga melakukan korupsi revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Surabaya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya Kota Surabaya. Saat itu tersangka juga merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Kota Surabaya.
Uang revitalisasi itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp20 miliar. Namun hanya sebagian kecil saja yang dikucurkan untuk revitalisasi pasar sehingga menyebabkan kerugian senilai Rp14,8 miliar.
"Masih memungkinkan ada penambahan tersangka lain dalam perkara ini," ucap Didik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018