Penyidik langsung memasangkan rompi warna merah bertuliskan "tahanan" dan menggiringnya ke Ruang Tahanan Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya pada Rabu sore sekitar pukul 17.45 WIB.
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sehingga menetapkan Bambang Parikesit sebagai tersangka.
"Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHAP, kami sudah diperbolehkan menetapkan tersangka jika telah mengantongi minimal dua alat bukti," ucapnya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Kejati Papua ini menyebut penyidik telah memiliki alat bukti berupa surat-surat dan keterangan saksi.
Maruli menjelaskan, Bambang Parikesit diduga melakukan korupsi revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Surabaya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya.
"Saat itu tersangka juga merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Kota Surabaya," ujarnya.
Uang revitalisasi itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Surabaya senilai Rp20 miliar.
Maruli mengatakan revitalisasi pasar yang dimaksud tidak pernah ada. "Dugaan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp14,8 miliar," ucapnya.
Bambang Parikesit kepada wartawan saat digiring menuju ke ruang tahanan Kejati Jatim, mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan uang dari APBD untuk revitalisasi pasar itu sepeserpun.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan membenarkan pernyataan tersangka selama proses penyidikan memang tidak pernah menggunakan uang tersebut.
"Menurut pengakuannya, uang negara yang seharusnya digunakan untuk revitalisasi sejumlah bangunan pasar tradisional di Kota Surabaya itu justru disalahgunakan untuk biaya operasional PD Pasar Surya," katanya.
Penyidik Kejati Jatim, lanjut dia, masih mengembangkan penyidikan perkara ini. "Masih ada kemungkinan penetapan tersangka lainnya," ujarnya. (*)
Video Oleh Hanif Nasrullah