Madiun (Antaranews jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pengguna sabu-sabu yang sedianya hendak digunakan bersama temannya untuk pesta narkoba.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Sumantri, Senin mengatakan, tersangka adalah IF berusia 35 tahun. Pria tamatan SMP itu mengaku membeli narkoba dari seorang kurir di dalam Lapas Madiun.

"Dari tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,08 gram. Sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan atau bersama beberapa teman tersangka," ujar AKP Sumantri kepada wartawan.

Ia menjelaskan kasus tersebut masih didalami lebih lanjut dan melibatkan lintas instansi guna menyelidiki pemasok narkoba dari dalam lapas.

Tersangka yang sudah dicurigai tersebut mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkobanya itu dalam kemasan susu cair.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka WH (24) karena diduga mengedarkan pil koplo jenis `double L`.

"Dari tersangka WH, polisi mengamankan sebanyak 90 butir pil koplo yang siap edar. Pil-pil tersebut akan diedarkaan di wilayah Kabupaten Madiun bagian selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WH dijerat dengan pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sedangkan tersangaka IF dijerat dengan pasal 112 atau 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan mengantisipasi peredaran narkotika serta obat terlarang yang dapat merugikan masyarakat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018